LABUAN BAJO | Harian Merdeka
Patroli gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur bersama Balai Taman Nasional Komodo menggagalkan aksi perburuan rusa di kawasan perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi tersebut, aparat terlibat baku tembak dengan terduga pelaku sebelum akhirnya mengamankan sebagian pelaku di lokasi.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, patroli gabungan dilakukan atas permintaan resmi Balai Taman Nasional Komodo setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas perburuan liar di kawasan Loh Laju Pemali, wilayah konservasi Taman Nasional Komodo.
“Ada tiga orang terduga pelaku pencurian rusa yang berhasil diamankan. Mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Irwan, Selasa (16/12/2025).
Irwan menjelaskan, tim gabungan bergerak menuju lokasi pada Sabtu (13/12/2025) malam setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas perburuan satwa dilindungi. Operasi dilakukan secara senyap mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang rawan terhadap tindak kejahatan lingkungan.
Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target patroli. Aparat sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sebelum akhirnya menghentikan laju perahu tersebut.
Dalam proses pengamanan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya diduga melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang meloloskan diri.
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta 10 butir amunisi, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas perburuan.
“Ketiga terduga pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Irwan.
Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi kelas dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum lingkungan,” kata Irwan.
Taman Nasional Komodo merupakan salah satu kawasan konservasi strategis nasional yang dilindungi undang-undang. Selain komodo, kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai satwa liar lain, termasuk rusa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.(Fj)







