Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Des 2025 12:15 WIB ·

Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Pelaku Utama Lulusan SMA


Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Pelaku Utama Lulusan SMA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Bassura, Jakarta Timur. Pelaku utama yang berperan sebagai “dokter” diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun kompetensi di bidang kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa tersangka berinisial NS ternyata hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Saudari NS tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan. Dari data yang kami peroleh, yang bersangkutan merupakan lulusan SMA,” ujar Edy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (17/12/2025)

Dalam praktiknya, NS memperkenalkan diri kepada para pasien sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn). Polisi menyebut modus ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar bersedia menjalani tindakan aborsi ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS mengaku pernah terlibat dalam praktik serupa sebelumnya sebagai asisten. Namun, kepolisian masih mendalami lokasi dan jaringan praktik ilegal yang dimaksud.

“Yang bersangkutan pernah ikut sebagai asisten dalam praktik aborsi. Kemungkinan praktik ilegal juga, namun itu masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Edy.

Dalam menjalankan aksinya di apartemen Jakarta Timur, NS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh sejumlah pihak dengan peran berbeda. Seorang perempuan berinisial RH membantu dalam proses tindakan, sementara perempuan berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien. Selain itu, seorang pria berinisial LN diketahui menyewa unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik, sedangkan pria berinisial YH berperan sebagai pengelola situs daring untuk promosi layanan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa praktik aborsi ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan melayani ratusan pasien.

“Sejak tahun 2022 hingga 2025, tercatat sebanyak 361 orang pasien telah dilayani oleh sindikat ini,” kata Budi.

Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa praktik tersebut dipromosikan melalui situs internet dengan dua nama, yakni “Klinik Aborsi Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”. Calon pasien diarahkan menghubungi admin melalui aplikasi pesan singkat untuk mengirimkan data pribadi, termasuk hasil USG dan kartu identitas.

Setelah diverifikasi, pasien dijadwalkan untuk penjemputan dan diarahkan ke lokasi praktik. Biaya yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam praktik aborsi ilegal.

“Lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Edy.

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta praktik serupa di lokasi berbeda. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di Hukum