CIMAHI | Harian Merdeka
Rentetan aksi kekerasan jalanan yang meresahkan warga Cimahi dan Bandung Barat akhirnya menemui titik akhir. Kepolisian Resor Cimahi membekuk kelompok pemuda yang menamakan diri geng Lelaki Penuh Dosa (Lapendos), setelah kelompok ini terlibat serangkaian penyerangan acak, termasuk terhadap anak di bawah umur.
Aksi terakhir geng tersebut terjadi pada 7 Desember 2025. Malam itu, sekelompok pemuda berkonvoi menggunakan delapan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara spontan terhadap pengendara yang mereka temui di jalan. Salah satu korban diketahui masih berusia anak-anak dan mengalami luka serius di bagian tangan serta kepala akibat senjata tajam.
“Total ada 19 orang yang terlibat. Saat ini 15 pelaku sudah kami amankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).
Sembilan pelaku dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AH, MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR. Mereka ditampilkan ke hadapan publik dengan mengenakan pakaian tahanan, tangan terborgol, dan wajah tertunduk. Selain itu, enam pelaku lain yang masih di bawah umur turut diamankan dan diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Menurut Niko, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penyerangan terhadap korban anak dipicu persoalan pribadi di media sosial. Salah satu pelaku mengenal korban dan meluapkan konflik tersebut ketika berpapasan di jalan.
“Awalnya konvoi, lalu bertemu korban. Karena ada masalah sebelumnya di media sosial, pelaku kemudian mengajak yang lain melakukan penganiayaan,” kata Niko.
Setelah kejadian tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan para pelaku. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan wilayah Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai sembilan tahun penjara.
Salah satu tersangka, JE, mengaku aksi tersebut tidak direncanakan secara matang. Menurutnya, mereka hanya berniat berkeliling mencari lawan dan terlibat penyerangan secara spontan.
“Awalnya cuma keliling. Terus ketemu korban, katanya ada masalah sama teman saya. Akhirnya jadi seperti itu,” ujar JE.
Kepolisian menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok remaja. Polisi juga mengimbau peran aktif orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan anak agar kejadian serupa tidak terulang.(Fj)







