JAKARTA | Harian Merdeka
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan Aura Kasih sebagai wali sah putrinya, Arabella Amaral, usai proses sidang perwalian yang digelar pascaperceraian dengan Eryck Amaral. Putusan tersebut menegaskan posisi hukum Aura Kasih sebagai pihak yang berhak mewakili anaknya dalam berbagai urusan hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, menyampaikan permohonan perwalian yang diajukan Aura Kasih telah dikabulkan dan diunggah melalui sistem pengadilan elektronik.
“Putus hari ini dan sudah diunggah di Sistem Informasi Pengadilan. Permohonannya dikabulkan, SFW sebagai pemohon ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” ujar Dede Rika, Selasa (23/12/2025).
Dengan penetapan tersebut, Aura Kasih memiliki kewenangan penuh untuk mewakili anaknya dalam tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk urusan administrasi yang memerlukan perwakilan wali karena anak masih di bawah umur.
Dede Rika menegaskan tidak ada ketentuan tambahan yang mensyaratkan persetujuan dari pihak ayah dalam putusan tersebut. “Tidak ada,” katanya singkat.
Ia juga mengungkapkan proses persidangan berjalan relatif cepat, hanya melalui dua kali sidang sebelum putusan dijatuhkan. “Sidangnya dua kali, lalu kesimpulan, dan selesai,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status perwalian anak, terutama untuk menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak administratif dan hukum sang anak ke depan.(Fj)







