Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 29 Des 2025 11:30 WIB ·

3 Daerah dengan UMP Terendah dan Tertinggi


3 Daerah dengan UMP Terendah dan Tertinggi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah telah melakukan penetapan upah minimum di 38 provinsi di Indonesia. Pengumuman UMP diserahkan oleh masing-masing gubernur.

Dari 38 daerah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merekap masing-masing tiga daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah dan tertinggi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membeberkan tiga wilayah dengan UMP terendah terdapat di Pulau Jawa.

Mengutip dari data yang diberikan Indah melalui Rekap UMP Tertinggi & Terendah 2026, Jawa Barat mendapuk posisi UMP paling rendah seantero Indonesia. Tercatat, UMP Jawa Barat di 2026 bakal jadi sebesar Rp 2.317.601, dengan kenaikan 5,77% atau setara dengan Rp 126.368. Sementara di 2025, Jawa Barat memiliki patokan UMP sebesar Rp 2.191.232.

Posisi UMP terendah kedua se-Indonesia dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah, dengan kenaikan sebesar 7,28% atau setara Rp 158.037 yang menjadi Rp 2.327.386 per 2026. Di 2025, UMP Jawa Tengah tercatat sebesar Rp 2.169.349.

Lebih lanjut, Provinsi DI Yogyakarta menempati posisi ketiga sebagai penoreh UMP 2026 terendah se-Tanah Air. Terbukti, UMP 2026 DI Yogyakarta sebesar Rp 2.417.495 dengan kenaikan 6,78% atau setara Rp 153.414. Sebelumnya di 2025, UMP di wilayah ini berada di angka Rp 2.264.080.

Beralih ke daerah dengan UMP 2026 tertinggi. Tercatat, DKI Jakarta menjadi provinsi juara satu dengan UMP tertinggi yang sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sebesar 6,17% atau setara Rp 333.115 dari sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.

Posisi UMP tertinggi kedua di 2026 diraih oleh Provinsi Papua Pegunungan, dengan kenaikan sebesar 5,20%. Di 2026 nanti, Provinsi Papua Pegunungan bakal menerapkan UMP sebesar Rp 4.508.714, yang naik Rp 222.864 dari sebelumnya yang sebesar Rp 4.285.850.

Terakhir, urutan ketiga dengan UMP 2026 tertinggi didapuk oleh Provinsi Papua Selatan yang menjadi sebesar Rp 4.508.100 atau naik 5,19%. Sebelumnya, UMP 2025 di provinsi ini sebesar Rp 4.285.850 yang dinaikkan sebesar Rp 222.250 di 2026 nanti.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.

Secara normatif, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025 kemarin.

Ketentuan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah. Aturan ini bersifat mengikat bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja di wilayah masing-masing. (Con)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis