Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 29 Des 2025 14:30 WIB ·

Kerusuhan Kalibata Fenomena Gunung Es Permasalahan Konsumen Jasa Keuangan


Kerusuhan Kalibata Fenomena Gunung Es Permasalahan Konsumen Jasa Keuangan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Di penghujung 2025, selain bencana ekologis yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat; meletus juga sebuah kerusuhan di area Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11/12/2025 lalu.

Peristiwa kerusuhan di Kalibata sejatinya bukan murni kriminalitas, tetapi persoalan sengketa perlindungan konsumen, khususnya di bidang jasa keuangan (financial services). Artinya premis dasarnya adalah persoalan perdata, bukan persoalan pidana.

Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai bahwa permasalahan ini tak bisa dianggap remeh, bukan kasus mikro belaka, tetapi kasus sistemik yang jika tidak dikendalikan/ dimitigasi.

“Kasusnya bisa lebih eskalatif, sebab sejatinya kerusuhan di Kalibata adalah fenomena gunung es, yang bisa meletus kapan saja, dan di mana saja,” kata Tulus Senin (29/12/2025).

Lantas apa sejatinya musabab hulu munculnya kerusuhan di Kalibata, yang melibatkan debt collector “matel” (mata elang)? Ada beberapa musabab, berikut konfigurasinya.

“Pertama, lemahnya pengawasan sektor jasa keuangan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Muara dari itu semua adalah masih dominannya permasalahan di sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan leasing, khususnya leasing sepeda motor,” jelasnya

Tulis menegaskan, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan belum mampu mewujudkan kiprah lembaga keuangan agar lebih perform dalam pengawasan, sehingga menekan/meminimalisir jumlah sengketa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Sejak OJK berdiri sampai sekarang, pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan masih paling dominan (data YLKI),” ucap Tulus.

Kedua, kata Tulis inkonsistensi dalam menegakkan aturan dan kebijakan. Terkait pengaturan leasing sepeda motor, syaratnya adalah uang muka sebesar 30 persen dari total harga sepeda motor.

Namun dalam praktik uang muka untuk kredit sepeda motor tersebut bisa dicicil antara 3-6 bulan. Jadi akhirnya ketentuan bahwa uang muka kredit sepeda motor sebesar 30 persen di lapangan tidak efektif.

“Masyarakat konsumen tetap bisa memboyong sepeda motor baru (dengan cara leasing) nyaris tanpa uang muka,” ungkapnya.

Ketiga, promosi yang membius masyarakat terkait sepeda motor. Industri motor mempromosikan produk sepeda motor sangat jor-joran, menampilkan keunggulan, misalnya soal kecepatan.

“Padahal sepeda motor adalah produk yang harus dikendalikan, karena menyangkut safety. Promosi tersebut akibatnya menjerat kelompok konsumen dan rumah tangga, yang sejatinya tak mampu mengredit sepeda motor,” bebernya.

Dampaknya konsumen mengalami gagal bayar (default). Saat ini lebih dari 1,7 juta konsumen mengalami gagal bayar terhadap leasing sepeda motornya.

Fenomena ini lebih dipicu karena persoalan ekonomi dari konsumen. Konsumen mengalami kredit macet. Inilah yang menjadi persoalan krusial sengketa perdata antara konsumen dengan perusahaan leasing dan kemudian melibatkan pihak ketiga, yakni juru tagih alias debt collector.

“Keempat, penjualan sepeda motor yang tanpa kendali, hanya mengusung aspek ekonomi jangka pendek dan industri sepeda motor,” terangnya.

Selain itu, kata dia,pengendalian dengan kebijakan uang muka 30 persen terbukti tidak efektif, karena banyak diakali oleh perusahaan leasing. Harus dengan cara lain yang lebih kuat, misalnya membeli sepeda motor harus cash (seperti di Iran), atau dengan asuransi keselamatan yang tinggi seperti di negara negara Eropa.

” Jadi, untuk memitigasi agar kasus kerusuhan di Kalibata tidak terulang lagi, maka harus ada konsistensi kebijakan terkait penjualan sepeda motor, dari hulu hingga hilir. Baik yang berdimensi keamanan/keselamatan, dan atau dimensi ekonomi,” paparnya.

Tindakan kekerasan dan kriminalitas yang dipicu oleh sengketa leasing sepeda motor sudah sangat sering terjadi, korbannya bisa dari kedua belah pihak. Kerusuhan di Kalibata adalah klimaks dari persoalan yang selama ini terjadi, dan hal tersebut merupakan fenomena gunung es, yang berpotensi terjadi kembali di lokasi lain. (Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integrasikan Pengolahan Sampah, Pemkot dan Pemkab Bogor Percepat Pembangunan PSEL

14 Juli 2026 - 13:18 WIB

Wakil Ketua KATAR Kecamatan Benda Mendesak Kaunang “Tinjau Alun-alun”

9 Juli 2026 - 14:25 WIB

Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, 92 Dibongkar Mandiri

9 Juli 2026 - 14:17 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL SALURKAN BANTUAN 35.000 MASKER UNTUK PENANGANAN KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN

8 Juli 2026 - 12:59 WIB

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

7 Juli 2026 - 16:22 WIB

Aktivis Desak Wali Kota Tangerang, “Copot” Jabatan Pelaku Maladministrasi Struk BBM Perjalanan Dinas.

6 Juli 2026 - 15:02 WIB

Trending di Daerah