Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 30 Des 2025 12:45 WIB ·

Angkot di Bandung Libur Dua Hari Saat Tahun Baru, Sopirnya Dapat Rp 500 Ribu


Angkot di Bandung Libur Dua Hari Saat Tahun Baru, Sopirnya Dapat Rp 500 Ribu Perbesar

BANDUNG | Harian Merdeka

Angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan libur dua hari selama perayaan Tahun Baru 2026, namun sopir angkot tetap menerima insentif sebesar Rp 500 ribu selama masa libur tersebut. Keputusan ini diambil guna memberikan penghargaan terhadap sopir angkot sekaligus menjaga ketertiban selama periode libur panjang.

Ketua Organda Kota Bandung, Slamet Supriadi, mengatakan bahwa kebijakan libur dua hari ini berlaku khusus pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Selama dua hari itu, angkot tidak akan beroperasi seperti biasanya. Meskipun demikian, setiap sopir akan menerima insentif agar tetap mendapatkan penghasilan karena kehilangan kesempatan kerja selama masa libur.

“Sopir angkot akan tetap mendapatkan insentif dengan nominal Rp 500 ribu meskipun armada tidak beroperasi selama dua hari libur,” ujar Slamet, Selasa (30/12/25).

Menurut Slamet, kebijakan ini sudah disepakati oleh para sopir angkot dan pengusaha angkutan kota di Bandung. Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif dilakukan demi menjaga kebersamaan dan kesejahteraan para sopir, serta memberikan waktu istirahat bagi driver angkot pada momen perayaan Tahun Baru.

Slamet menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dinamika operasional transportasi selama periode libur panjang. Menurutnya, permintaan penumpang diperkirakan akan mengalami penurunan pada dua hari tersebut, sehingga pemberian insentif dianggap sebagai langkah yang adil.

“Kami melihat permintaan layanan angkot biasanya menurun signifikan pada momen libur panjang seperti tahun baru. Dengan adanya insentif ini, sopir tetap mendapatkan penghasilan sementara armada tidak beroperasi,” ujar Slamet.

Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa memberikan ketenangan bagi sopir dan masyarakat umum. Menurut Slamet, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan melalui komunikasi dengan pihak terkait agar tidak mengurangi semangat kerja sopir angkot di luar periode tersebut.(kay)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah