BANDUNG | Harian Merdeka
Angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan libur dua hari selama perayaan Tahun Baru 2026, namun sopir angkot tetap menerima insentif sebesar Rp 500 ribu selama masa libur tersebut. Keputusan ini diambil guna memberikan penghargaan terhadap sopir angkot sekaligus menjaga ketertiban selama periode libur panjang.
Ketua Organda Kota Bandung, Slamet Supriadi, mengatakan bahwa kebijakan libur dua hari ini berlaku khusus pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Selama dua hari itu, angkot tidak akan beroperasi seperti biasanya. Meskipun demikian, setiap sopir akan menerima insentif agar tetap mendapatkan penghasilan karena kehilangan kesempatan kerja selama masa libur.
“Sopir angkot akan tetap mendapatkan insentif dengan nominal Rp 500 ribu meskipun armada tidak beroperasi selama dua hari libur,” ujar Slamet, Selasa (30/12/25).
Menurut Slamet, kebijakan ini sudah disepakati oleh para sopir angkot dan pengusaha angkutan kota di Bandung. Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif dilakukan demi menjaga kebersamaan dan kesejahteraan para sopir, serta memberikan waktu istirahat bagi driver angkot pada momen perayaan Tahun Baru.
Slamet menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan respons terhadap dinamika operasional transportasi selama periode libur panjang. Menurutnya, permintaan penumpang diperkirakan akan mengalami penurunan pada dua hari tersebut, sehingga pemberian insentif dianggap sebagai langkah yang adil.
“Kami melihat permintaan layanan angkot biasanya menurun signifikan pada momen libur panjang seperti tahun baru. Dengan adanya insentif ini, sopir tetap mendapatkan penghasilan sementara armada tidak beroperasi,” ujar Slamet.
Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa memberikan ketenangan bagi sopir dan masyarakat umum. Menurut Slamet, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan melalui komunikasi dengan pihak terkait agar tidak mengurangi semangat kerja sopir angkot di luar periode tersebut.(kay)







