LOMBOK TENGAH | Harian Merdeka
Sebanyak 4.540 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (31/12/2025). Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan momentum penting bagi para PPPK paruh waktu yang kini menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Hari ini mereka (PPPK paruh waktu) berkumpul untuk menerima SK pengangkatan,” kata Lalu Pathul Bahri.
Ia menegaskan bahwa pemberian SK merupakan bentuk kepastian hukum bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing instansi.
“Ini bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dengan diberikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lombok Tengah.
“Apa yang diharapkan pemerintah itu bisa terwujud dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” katanya.
Selain itu, Lalu Pathul Bahri berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
“Semoga SDM di Lombok Tengah tetap meningkat dengan kehadiran PPPK paruh waktu ini,” tambahnya.
Sementara bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam basis data PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menyiapkan program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bentuk dukungan peningkatan keterampilan.
“Pegawai non-basis kami berikan pelatihan,” ujar Bupati.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga kerja non-ASN, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi pegawai di daerah.(Fj)







