JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis untuk bahan bakar bensin di perusahaan pelat merah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Chrisna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis KPK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026) malam.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini pada Selasa (9/9/2025). Mereka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer PT MP yang juga anak Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota (APA) yang merupakan anak Chrisna Damayanto.
Kasus ini bermula saat PT Melanton Pratama mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun perusahaan tersebut gagal lolos uji ACE Test, yang merupakan syarat teknis wajib dalam pengadaan katalis. Untuk menyiasati kegagalan itu, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte. Ltd, perwakilan penjualan dan administrasi Albemarle di kawasan Asia Pasifik.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus. Gunardi Wantjik kemudian memerintahkan anaknya, Frederick Aldo Gunardi, untuk menghubungi Alvin Pradipta Adyota, yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto. Tujuan komunikasi itu adalah agar PT MP tetap bisa mengikuti dan memenangkan tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan.
Dalam proses pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis tertentu. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajiban jabatannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Akibat kebijakan itu, PT Melanton Pratama akhirnya terpilih sebagai pemenang tender pengadaan katalis dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta, atau sekitar Rp 176,4 miliar (berdasarkan kurs rupiah tahun 2014).
Sebagai imbalan, PT MP diduga memberikan sebagian fee yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto. Nilai fee yang diterima Chrisna tercatat mencapai Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2015.
KPK menilai penerimaan fee tersebut merupakan bentuk suap yang berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil Chrisna dalam proyek pengadaan katalis tersebut. Penyidik juga menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik, apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain, seperti yang tadi disebutkan Riza Chalid dan lain-lain, tentu ini akan dikembangkan ke arah sana,” imbuh Mungki.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adyota disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tfk/rhm)







