NIAS UTARA | Harian Merdeka
Pemerintah Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa pinjaman daerah kepada PT Bank Sumut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan menanggapi pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses pinjaman tersebut.
Dalam siaran pers bernomor 55/02/KOMINFO/2026 tertanggal 7 Januari 2026, disampaikan Plt Kadis Kominfo Terima Syukur Zebua ST MM, Pemkab Nias Utara menjelaskan bahwa seluruh tahapan pinjaman telah dilalui secara resmi.
“Proses tersebut mencakup persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara melalui Surat Nomor 170/18-KP/DPRD/2022, serta penyampaian permohonan kepada Kementerian Keuangan RI melalui Surat Nomor 900/1483/BPKPAD/2022,” ungkap Plt Kadis Kominfo Nias Utara, Syukur Zebua, Rabu (7/1/2026).
Kementerian Keuangan RI kemudian memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-71/MK.7/2022. Kesepakatan pinjaman juga dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan PT Bank Sumut.
Pemkab Nias Utara menyebutkan, nilai pinjaman yang disepakati sebesar Rp75 miliar, dengan realisasi sesuai kontrak sebesar Rp72,58 miliar. Seluruh kewajiban pinjaman tersebut telah dilunasi kepada PT Bank Sumut.
Pinjaman daerah ini diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, jembatan, serta sarana ekonomi di wilayah Kabupaten Nias Utara. Proses peminjaman dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari pinjaman tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, laporan pengaduan dari salah satu LSM yang sempat ditangani Polda Sumatera Utara telah dihentikan penyelidikannya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/713.9/IX/2024 tertanggal 21 September 2024.
Pemkab Nias Utara berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.(adi).







