Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 7 Jan 2026 16:33 WIB ·

Pinjaman Daerah ke Bank Sumut, Pemkab Nias Utara Tegaskan Kepatuhan Prosedur


Pinjaman Daerah ke Bank Sumut, Pemkab Nias Utara Tegaskan Kepatuhan Prosedur Perbesar

NIAS UTARA | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa pinjaman daerah kepada PT Bank Sumut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan menanggapi pemberitaan di media sosial yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses pinjaman tersebut.

Dalam siaran pers bernomor 55/02/KOMINFO/2026 tertanggal 7 Januari 2026, disampaikan Plt Kadis Kominfo Terima Syukur Zebua ST MM, Pemkab Nias Utara menjelaskan bahwa seluruh tahapan pinjaman telah dilalui secara resmi.

“Proses tersebut mencakup persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara melalui Surat Nomor 170/18-KP/DPRD/2022, serta penyampaian permohonan kepada Kementerian Keuangan RI melalui Surat Nomor 900/1483/BPKPAD/2022,” ungkap Plt Kadis Kominfo Nias Utara, Syukur Zebua, Rabu (7/1/2026).

Kementerian Keuangan RI kemudian memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-71/MK.7/2022. Kesepakatan pinjaman juga dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan PT Bank Sumut.

Pemkab Nias Utara menyebutkan, nilai pinjaman yang disepakati sebesar Rp75 miliar, dengan realisasi sesuai kontrak sebesar Rp72,58 miliar. Seluruh kewajiban pinjaman tersebut telah dilunasi kepada PT Bank Sumut.

Pinjaman daerah ini diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, jembatan, serta sarana ekonomi di wilayah Kabupaten Nias Utara. Proses peminjaman dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari pinjaman tersebut juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, laporan pengaduan dari salah satu LSM yang sempat ditangani Polda Sumatera Utara telah dihentikan penyelidikannya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/713.9/IX/2024 tertanggal 21 September 2024.

Pemkab Nias Utara berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.(adi).

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Peparpeda IX 2026, Andra Soni : Atlet Generasi Hebat dan Inspiratif.

25 Juni 2026 - 10:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Pimpin Program Bedah Rumah di Kota Serang

24 Juni 2026 - 10:32 WIB

Dorong Kemandirian Energi, Komisi VI DPR RI Kawal Program CNG di Bali

23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Usai Latsar CPNS, Kalapas Gunungsitoli Tegaskan ASN BerAKHLAK Harus Hadir dalam Pelayanan Nyata

18 Juni 2026 - 09:44 WIB

Masuk Program 2026, P3A Tarunajaya Apresiasi Normalisasi Irigasi Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 15:10 WIB

Kepala Desa se Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Bantah Adanya Intervensi Oleh Jaro Ade

12 Juni 2026 - 15:19 WIB

Trending di Daerah