JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam, 9 Januari 2026. Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan valas.
“Jumlahnya belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Hingga kini, pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fitroh belum merinci berapa jumlah orang yang diamankan.
KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui gelar perkara atau ekspose. “Nanti malam,” kata Fitroh saat ditanya jadwal penentuan status.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan siapa yang dijerat serta pasal yang disangkakan.
Pengumuman resmi terkait OTT ini akan disampaikan melalui konferensi pers KPK setelah proses gelar perkara selesai.
OTT ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya sektor pajak yang rawan penyalahgunaan wewenang.
Sumber internal menyebut, pihak yang diamankan diduga terkait kasus penerimaan uang yang melibatkan pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara, namun KPK masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum merilis detail resmi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi korupsi tanpa pandang bulu, guna menjaga integritas aparat dan sistem perpajakan nasional. (hmi)







