Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 10 Jan 2026 13:56 WIB ·

​Langkah Strategis Komisi III DPR: Memastikan Polri Tetap Profesional dan Independen


​Langkah Strategis Komisi III DPR: Memastikan Polri Tetap Profesional dan Independen Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia.

R. Haidar Alwi,
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB mengatakan, sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum.

Posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang dapat diubah secara serampangan. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam TAP MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer, sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi.

“Dengan demikian, keputusan Komisi III merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek,” kata Haidar Alwi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Dari sisi tata kelola pemerintahan, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas.

Haidar menjelaskan, Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri, sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja.

“Skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebagaimana yang berpotensi terjadi jika Polri berada di bawah kementerian,” ujarnya.

Keputusan ini juga tepat karena adanya pengalihan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Mengubah posisi struktural Polri tidak serta merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya.

Dengan demikian, sikap Komisi III DPR mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat.

“Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan yang lebih realistis dan bertanggung jawab bagi penguatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” ucapnya. (Agus).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demo di Kemen HAM: Mahasiswa Papua Sebut Natalius Pigai Gagal

11 Mei 2026 - 23:04 WIB

Gema Kosgoro: M. Qodari Baru Dilantik Bakom Sudah Bikin Gaduh, Copot

8 Mei 2026 - 15:53 WIB

Suhud Diharapkan Bawa DPRD DKI Bergigi Dan Tak Lembek

6 Mei 2026 - 22:50 WIB

Beda Pendapat Politik, Ketua DPW PSI Maluku Pindah ke Nasdem

5 Mei 2026 - 15:30 WIB

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Berbasis Kursi: Antara Efisiensi Kerja dan Representasi Rakyat

5 Mei 2026 - 15:16 WIB

Forsiber Desak DPR Panggil BGN Terkait Laporan Le Monde

4 Mei 2026 - 12:54 WIB

Trending di Politik