JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji, Jumat (9/1/2026).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Semangat Advokat Indonesia (SAI), Ali Yusuf mengatakan selain tetapkan mantan Menang Yaqut Cholil, KPK harus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi quota haji yang melibatkan pihak lainnya. Seperti pihak penyelengara travel khusus haji karena ini melibatkan banyak pihak.
” KPK harus usut travel khusus haji yang terlibat dugaan korupsi kuota haji, dan ini harus dibongkar hingga tuntas,” kata Ali kepada Harian Merdeka, Sabtu (10/1/2026).
Ali menyebutkan kasus dugaan korupsi kuota haji harus transparan dan dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Yang harus ditetapkan diumumkan sebagai tersangka bukan hanya pihak pemerintah tetapi juga pihak swasta yang terlibat ,” ucap Ali.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus agar bersikap kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ungkap Budi.(Agus)







