SERANG | Harian Merdeka
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Selasa (13/1/2026).
Selain Arsin, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dijatuhi hukuman serupa, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dinilai seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara Septian Prasetyo sebagai pengacara dinilai semestinya mengingatkan klien agar tidak melanggar hukum, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif selama persidangan.
“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis tersebut dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (hmi)







