JAKARTA | Harian Merdeka
Evaluasi DJP usai kasus suap pajak dilakukan Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap pajak. Evaluasi ini mencakup rotasi hingga penindakan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi bermasalah.
Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dapat memindahkan pegawai pajak yang melanggar hukum ke daerah terpencil atau merumahkan mereka. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal DJP.
“Nanti kita evaluasi. Yang jelas, kita akan mengocok ulang pegawai pajak. Kita bisa memindahkan pegawai yang terlihat terlibat ke daerah terpencil atau merumahkannya. Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Evaluasi Internal DJP
Meski begitu, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. menegaskan bahwa kementeriannya hanya menerapkan rotasi kepada pegawai yang masih menunjukkan itikad baik. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menilai tingkat keterlibatan setiap pegawai.
“Rotasi habis. Ada pegawai yang masih bisa kita rotasi jika keterlibatannya kecil. Namun, kalau sudah jahat, rotasi tidak ada gunanya. Kita sedang menilai itu,” tegasnya.
Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, KPK menemukan potensi kebocoran penerimaan negara hampir Rp60 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian memeriksa potensi kekurangan pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Setelah menerima hasil pemeriksaan, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses itu, pihak perusahaan diduga melakukan tawar-menawar dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. KPK kini menangani dugaan kebocoran pajak tersebut.
Langkah evaluasi DJP usai kasus suap pajak ini diharapkan memperkuat integritas aparatur. Selain itu, kebijakan ini dapat mencegah kebocoran penerimaan negara di sektor perpajakan.(hab/con)







