JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses masyarakat luas, terjangkau, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Ia menilai sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang, melainkan kebutuhan dasar tenaga kerja agar bisa bersaing secara adil.
“Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Oleh karena itu, Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat layanan sertifikasi profesi yang inklusif dan tidak diskriminatif. Menurutnya, sertifikasi profesi menghasilkan sertifikat kompetensi kerja yang menjadi bukti kemampuan seseorang sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, sertifikat kompetensi juga meningkatkan rasa percaya diri tenaga kerja saat bersaing di pasar kerja. Dengan bukti kompetensi yang jelas, peluang kerja pun menjadi lebih terbuka.
“Karena itu, akses sertifikasi harus adil. Kelompok rentan perlu dilibatkan agar kesempatan kerja dapat dirasakan secara merata dan tidak memicu kecemburuan sosial,” ujarnya.
Menaker menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BNSP memegang peran penting dalam memastikan pengakuan kompetensi kerja berjalan dengan baik. Sertifikat kompetensi diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Menurut Yassierli, sertifikat kompetensi tidak hanya memperkuat daya saing individu, tetapi juga mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global. Dengan sistem sertifikasi yang inklusif, kualitas tenaga kerja Indonesia akan semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan capaian sertifikasi profesi sepanjang 2025 mencapai 1,6 juta peserta. Ia menjelaskan sertifikasi profesi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan standar nasional, khusus, dan internasional dalam sistem BNSP. (rhm)







