Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Jan 2026 17:33 WIB ·

Dugaan Suap Rp12 Miliar, Mobil Mewah Heri Disita


Dugaan Suap Rp12 Miliar, Mobil Mewah Heri Disita Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, menggunakan uang hasil dugaan pemerasan untuk membeli mobil mewah. Mobil tersebut diketahui jenis Toyota Innova Zenix tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang digunakan Heri Sudarmanto untuk membeli mobil itu terlebih dulu ditampung melalui rekening kerabatnya. “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil, Innova Zenix tahun 2024,” ujar Budi saat dikonfirmasi oleh tim media, Sabtu (17/1/2026).

Budi menambahkan, uang hasil pemerasan bersumber dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus perizinan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan RPTKA. Sebelumnya, Budi mengungkap bahwa Heri diduga menerima aliran uang dugaan suap senilai Rp12 miliar dari para agen TKA, bahkan setelah pensiun dari jabatannya.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023,” ujar Budi.

Menurut Budi, aliran uang panas itu terus diterima Heri Sudarmanto hingga pensiun pada 2023. KPK memperkirakan jumlah uang yang diterima tersangka mencapai Rp12 miliar. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” tambah Budi.

Kasus ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kemnaker terkait pengurusan izin TKA. KPK memastikan seluruh aset yang diduga dibeli dengan uang hasil pemerasan, termasuk mobil Toyota Innova Zenix, kini telah disita sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum