Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Jan 2026 13:28 WIB ·

Suntik Gas Subsidi demi Untung Ratusan Juta, Tiga Orang Ditangkap


Suntik Gas Subsidi demi Untung Ratusan Juta, Tiga Orang Ditangkap Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku yang berperan dalam distribusi ilegal gas subsidi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kernet. Ketiganya menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram.

“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Polisi juga mengungkap bahwa gas hasil oplosan itu dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Sumarni menegaskan, praktik pengoplosan gas subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari praktik tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tutup Sumarni. (tfk)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

24 April 2026 - 18:02 WIB

HP Ilegal Sidoarjo: Pengamat Minta Bareskrim Usut Oknum Bea Cukai!

24 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Metro Bekasi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di SMK Deltamas​

24 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Pengamat Sebut Pengkhianatan

22 April 2026 - 08:44 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

22 April 2026 - 08:37 WIB

Trending di Hukum