Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 26 Jan 2026 15:05 WIB ·

Nomor Bodong Diberantas, Pemerintah Perketat Registrasi SIM Card


Nomor Bodong Diberantas, Pemerintah Perketat Registrasi SIM Card Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Ia menegaskan registrasi kartu seluler kini tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas. Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” ujar Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan dikenakan bagi operator yang melanggar ketentuan registrasi.

Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai aturan terbaru. (rhm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Trending di Nasional