JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi. Terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heri Sudarmanto selaku mantan Sekjen Kemnaker di era Hanif. Apalagi, Heri sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (mengenai ketidakhadiran saksi). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Januari 2026.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan kepada Heri hingga saat ini. “Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanagakerjaan,” ujar Budi.
KPK sempat mengungkapkan Heri Sudarmanto menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uang diterima lewat rekening kerabatnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.
Selain itu, tersangka lain adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024. Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA.
Serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK. KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp53,7 miliar. (Egi)







