Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Feb 2026 15:04 WIB ·

Dugaan Korupsi RPTKA Mengemuka, Jejaknya Rentang Tiga Menteri PKB di Kemenaker


Dugaan Korupsi RPTKA Mengemuka, Jejaknya Rentang Tiga Menteri PKB di Kemenaker Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak akan berhenti pada satu periode kepemimpinan saja. Lembaga antirasuah kini membidik pola pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga terjadi secara estafet selama tiga periode menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk mantan menteri, bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang terjadi sejak tahun 2010.

“Penyidik sedang mendalami saksi-saksi terkait untuk mengonfirmasi pengetahuan mereka soal dugaan pemerasan ini. Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Fakta Persidangan: Aliran Dana untuk “Ibu Menteri”

Kasus ini semakin memanas setelah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor mengungkap adanya dugaan setoran dari bawah ke tingkat pimpinan kementerian. Berdasarkan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa mantan pejabat Kemenaker, terungkap adanya istilah uang untuk “Ibu Menteri”.

Sebagaimana dilaporkan oleh Publica-News, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) melalui kuasa hukumnya menyodorkan fakta adanya aliran dana tersebut.

“Itu fakta persidangan, ada uang untuk Ibu Menteri. Kami minta KPK berani mengusut ini secara tuntas,” ungkap Noel dalam persidangan

Dugaan Korupsi Sistemik Sejak 2010

KPK mensinyalir praktik korupsi ini bermula dari pengadaan sistem proteksi TKI di era Muhaimin Iskandar (2012) yang kemudian berkembang menjadi modus pemerasan perizinan TKA yang lebih luas.

Budi Prasetyo menekankan bahwa penanganan kasus di Kemenaker dilakukan secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK memastikan akan memanggil siapapun yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini, termasuk para mantan menteri di periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Budi Prasetyo

Modus Operandi
Penyidikan saat ini fokus pada peran mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, yang diduga menjadi jembatan antara pihak swasta dengan kepentingan elit kementerian. Modusnya adalah menahan izin RPTKA hingga perusahaan menyetorkan sejumlah uang guna menghindari denda administratif yang tinggi.

Periodisasi Menteri:
Muhaimin Iskandar (2009–2014): Fokus pada kasus sistem proteksi TKI.
Hanif Dhakiri (2014–2019): Fokus pada peran Sekjen Heri Sudarmanto.
Ida Fauziah (2019–2024): Fokus pada fakta persidangan “Ibu Menteri”.

Nilai pungutan liar yang sedang didalami mencapai Rp135,3 miliar (berdasarkan rilis pengembangan penyidikan KPK terbaru).

Hanif Dhakiri sudah dipanggil secara patut oleh KPK untuk menjelaskan prosedur pengawasan perizinan di masanya.(Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum