JAKARTA | Harian Merdeka
Profesionalisme penegakan hukum di Indonesia menjadi sorotan, di tengah dugaan kriminalisasi yang menimpa pelaku usaha dan pengambil kebijakan. Hal ini terungkap dalam Roundtable Discussion berjudul “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha“ yang digelar Suara.com, beberapa waktu lalu.
Pengamat Politik Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai proses pemberantasan korupsi di Indonesia harus terus diperkuat dan dikawal oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dia mengingatkan bahaya korupsi politik dan politisasi pemberantasan korupsi yang bisa mengganggu aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya iklim usaha.
Dia menyoroti berbagai kejanggalan praktik persidangan yang terjadi sepanjang tahun lalu dan terus berlanjut hingga hari ini, seperti misalnya kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, hingga mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Dia memberi contoh proses persidangan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip profesionalitas, karena sidang yang berlangsung hingga dini hari seperti yang saat ini terjadi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat pejabat Pertamina dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, di mana sidang berlangsung hingga dini hari.
“Dalam studi, batas waktu profesional persidangan adalah pukul 09.00 sampai 17.00. Persidangan sampai jam dua malam jelas melanggar hak terdakwa.. Bagaimana seseorang bisa fokus membela dirinya jika perkara ditangani sampai jam dua malam? Itu hak terdakwa yang seharusnya dilindungi,” kata Feri.
Feri juga mengritik perubahan kasus tanpa penjelasan yang memadai. Hal ini terjadi di peradilan Muhammad Kerry di mana dia ditersangkakan dengan narasi “BBM oplosan“, tapi faktanya tak menjadi bagian dari dakwaan yang justru berfokus pada dugaan pelanggaran kontrak pengadaan sewa terminal BBM dan kapal.
Hal tersebut, menurut dia, mencerminkan aparat penegak hukum yang tidak profesional.
“Orangnya diambil dulu, baru kemudian dicari-cari kasusnya. Ini jelas tidak boleh,.. Ketika hak prosedural ini dilanggar, itu sebenarnya sudah melanggar hukum acara. Dan pelanggaran hukum acara bisa berakibat terdakwa dibebaskan,” katanya.
Untuk mencegah politisasi dan pemidanaan semena-mena, Feri menekankan pentingnya peran aktif hakim untuk menguji perubahan dakwaan dan memastikan proses peradilan tidak menjadi bagian dari kerusakan hukum acara.
Feri menilai, sejumlah perkara yang belakangan menunjukkan nuansa politik perlu ditelaah secara serius.
“Kasus Tom Lembong, Asto, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga Kerry menunjukkan adanya indikasi bahwa hukum berpotensi ditarik ke ruang politik,” katanya.
Demikian juga pembatasan hak terdakwa untuk berbicara di ruang publik. Dia menilai, larangan berbicara kepada media juga bermasalah karena publik memiliki hak untuk mendengar pembelaan seseorang.
Menurut dia, pelanggaran prosedural bukan persoalan sepele karena menyangkut keadilan. Ia mengingatkan asas “justice delayed is justice denied“, yang menegaskan bahwa keterlambatan penegakan hukum merupakan bentuk ketidakadilan itu sendiri.
Pentingnya Profesionalisme Hukum bagi Iklim Investasi
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa profesionalisme hukum merupakan prasyarat mutlak bagi masuknya investasi asing. Menurut dia, Indonesia memiliki daya tarik besar sebagai pasar, dengan sekitar 280 juta penduduk atau hampir setengah populasi ASEAN.
“Indonesia dipandang sebagai bangsa pasar yang luar biasa, dengan sumber daya alam yang melimpah. Banyak pelaku usaha asing ingin masuk. Namun persoalan utama yang sering disampaikan kepada saya adalah masalah hukum,” kata Hikmahanto.
Ia menilai persoalan hukum di Indonesia kerap dipahami secara sempit sebagai kekurangan regulasi. Akibatnya, pemerintah terus memproduksi aturan baru, padahal masalah mendasarnya terletak pada budaya hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Undang-undang mengatakan satu hal, tetapi praktiknya berbeda. Kepatuhan seringkali muncul karena takut pada aparat, bukan karena kesadaran hukum,” ujarnya.
Hikmahanto mencontohkan kasus bioremediasi yang melibatkan Chevron, yang diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Pelabelan tersebut, menurut dia, langsung menimbulkan efek gentar bagi investor, terutama ketika konsep kerugian negara digunakan secara luas.
“Sekarang, tuduhan kerugian negara menjadi senjata paling ampuh. Hukum akhirnya berubah menjadi alat kepentingan politik,” kata Hikmahanto.
Hikmahanto menegaskan dalam konteks bisnis, prinsip business judgment rule seharusnya melindungi pengambil keputusan sepanjang tidak ada niat jahat (mens rea).
Tanpa pembuktian niat jahat, pemidanaan atas keputusan bisnis beritikad baik berbahaya bagi perekonomian nasional.(Agus).







