Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 7 Feb 2026 16:52 WIB ·

Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan 21 Guru Besar ke MKMK


Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan 21 Guru Besar ke MKMK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI. Laporan ini diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan laporan tersebut tidak hanya menyasar tindakan setelah seseorang menjabat sebagai hakim, melainkan juga meminta MKMK memeriksa proses seleksi sebelum pelantikan.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance Arizona saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/02/2026).

Menurut CALS, selama ini MKMK cenderung memeriksa laporan setelah hakim aktif bertugas. Namun, dalam kasus ini, pelapor meminta perluasan yurisdiksi MKMK agar turut mengoreksi dugaan pelanggaran etik dalam tahapan seleksi hakim konstitusi.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” tutur Yance.

Ia memaparkan, salah satu keberatan muncul karena pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Inosentius telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025 dan disetujui oleh Komisi III DPR RI. Namun, pada Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir.

“Tanggal 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” kata dia.

CALS menilai proses tersebut tidak selaras dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan dinilai memiliki keterlibatan tidak langsung dalam proses seleksi sebelumnya.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujarnya.

Selain aspek etik, CALS juga merujuk Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

“Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” tutur Yance.

CALS turut menyoroti potensi konflik kepentingan karena latar belakang Adies Kadir sebagai politisi, terutama dalam perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” kata dia.

Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi terhadap potensi yang dinilai dapat merusak institusi Mahkamah Konstitusi ke depan.

Para pelapor terdiri atas Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.

Selain ke MKMK, CALS juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan tersebut dalam waktu dekat.

Sementara itu, Adies Kadir mulai menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi dan bersidang di MK pada Jumat ini setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026). (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum