Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 24 Feb 2026 14:57 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan BLU LPMUKP, KITA Dukung Langkah Kejati


Dugaan Penyalahgunaan BLU LPMUKP, KITA Dukung Langkah Kejati Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret nama anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Provinsi Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa Kejati Banten harus menunjukkan taringnya dalam menegakkan supremasi hukum, terutama karena kasus ini menyangkut dana negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan nelayan.

​”Kami mendukung penuh langkah Kejati Banten yang telah menyerahkan berkas laporan ini ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut hak rakyat kecil yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh oknum pejabat publik,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

​Transparansi dan Kredit Macet Rp3 Miliar
​Agus menyoroti temuan terkait Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) yang dipimpin oleh AW. Berdasarkan data, koperasi tersebut memiliki rapor merah, mulai dari laporan kelembagaan yang mangkrak sejak 2016 hingga status kesehatan lembaga di Grade C3.

​KITA menilai, adanya laporan mengenai kredit macet total senilai Rp3 miliar adalah pintu masuk yang sangat kuat bagi jaksa peneliti untuk menemukan indikasi kerugian negara.

​”Uang Rp3 miliar itu jumlah yang besar bagi masyarakat pesisir. Jika benar ada kemacetan dana dan ketidakterbukaan dalam pengelolaan, maka jaksa harus menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tambah Agus

​Mendorong Integritas Kejaksaan
​Hingga saat ini, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen dan bukti awal. KITA berharap proses “telaah” ini tidak memakan waktu lama agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
​Beberapa poin tuntutan KITA Banten kepada Kejati:

​Objektivitas: Meminta Jaksa peneliti bekerja tanpa tekanan politik meskipun kasus melibatkan oknum legislatif.

​Audit Investigatif: Mendorong kolaborasi dengan BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara secara nyata.

​Efek Jera: Memberikan sanksi hukum yang tegas jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi guna menjaga marwah institusi DPRD Banten.

​”Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama elemen mahasiswa hingga ada kejelasan status hukum dari pihak-pihak yang dilaporkan,” pungkas Agus.

​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

Trending di Hukum