Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Feb 2026 15:51 WIB ·

Kapolri: Saya Mohon Maaf, Anggota yang Melanggar Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan


Kapolri: Saya Mohon Maaf, Anggota yang Melanggar Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf atas segala tindakan anak buahnya di keseharian yang bertindak sewenang-wenang, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

“Saya mengucapkan permohonan maaf apabila di dalam keseharian kami, mungkin ada perbuatan dari anggota-anggota kami yang disadari maupun tidak disadari mencederai rasa keadilan publik,” kata Sigit saat buka puasa bersama insan pers di Mabes Polri, Jakarta dikutip Kamis (26/2/2026).

Pihaknya menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang melanggar asas keadilan maupun melukai hati nurani publik, serta menyatakan kesiapan untuk mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

“Kami berjanji terhadap hal-hal yang sifatnya mencederai keadilan publik, apalagi yang sifatnya melakukan pelanggaran, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan tegas,” ujar Sigit.

Korps Bhayangkara menyatakan, bahwa menjaga integritas institusi adalah janji yang mereka prioritaskan sebagai bentuk pengabdian kepada publik, masyarakat, dan seluruh insan pers.

Polri tengah menjadi sorotan belakangan ini, menyusul kasus penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Victoria Siahaya.

Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya yang diduga menganiaya seorang siswa MTs Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga meregang nyawa.

Sidang KKEP yang telah digelar pada 23 Februari itu mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan

Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Golkar Tarik Kader dari Pansus TRAP DPRD Bali, Demer: Berpotensi Langgar Hukum

21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum