Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Mar 2026 11:38 WIB ·

Skandal Besar di Banten: BPK dan Kejati Bersatu Incar Mafia Proyek Perkimtan-PUPR


Skandal Besar di Banten: BPK dan Kejati Bersatu Incar Mafia Proyek Perkimtan-PUPR Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Pengusutan dugaan pratik lancung proyek publik dan pajak daerah di Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang menemui titik terang. Sebab Humas Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten, Dayu Sandra Uly secara tegas mendukung upaya penegakan hukum yang bakal dilakukan Kejati Banten.

“Lanjutkan saja perjuangannya,” ucap Ibu Uly saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/2/2026).

Uly mendukung langkah Kejati Banten lantaran pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025 hingga tanggal 31 Oktober lalu.

“Ya kan sudah desak kajati, lanjut saja perjuangannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa rincian temuan yang diperoleh mencakup tiga paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Perkimtan) di mana proses pemilihan penyedia jasa serta penetapan pemenang tender tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan publik ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, mulai dari kualitas bahan bangunan yang digunakan hingga cakupan pekerjaan yang tidak selesai secara penuh.

Lebih parahnya lagi, sebanyak 47 paket pekerjaan di sektor jalan raya, irigasi, dan jaringan prasarana yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ditemukan tidak memenuhi standar kontrak, bahkan di beberapa lokasi proyek ditemukan pekerjaan yang hanya dilakukan sebagian atau menggunakan material yang tidak memenuhi syarat teknis.

Untuk itu Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Maria Erna Elastiyani untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua temuan tersebut.

“Kalau Kejati Banten tidak mampu menindaklanjuti dan mengusuti temuan BPK di Kota Tangerang dan Kabupaten hingga tuntas, maka jabatan Kajati harus segera dicopot dari jabatannya,” ucap Sekjen Mukhsin Nasir melalui keterangan kepada awak media, Rabu (24/2/2026).

Menurut Mukhsin, temuan BPK tidak bisa dianggap sepele atau hanya sebagai catatan administrasi semata, mengingat seluruh kasus yang ditemukan melibatkan penggunaan anggaran rakyat yang tidak sedikit dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak bisa diam melihat temuan serius ini yang sudah jelas-jelas menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Banyaknya proyek yang tidak berjalan sesuai aturan serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan pajak daerah menunjukkan adanya celah yang sangat besar yang berpotensi menjadi lahan subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini adalah masalah yang tidak bisa kita biarkan terus berlarut-larut,” tegas Mukhsin.

Ia mengatakan, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan yang kokoh, irigasi yang bermanfaat bagi petani, dan gedung publik yang layak digunakan, justru terbuang sia-sia karena proses yang tidak benar dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar.

“Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat perkembangan daerah dan menyakiti hati masyarakat yang sudah lama menunggu perbaikan prasarana,” gugat Mukhsin.

Sementara itu untuk Kabupaten Tangerang, BPK mengungkapkan sejumlah masalah mendasar dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait tarif Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum sepenuhnya sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu.

Selain masalah tarif, ditemukan juga absennya payung hukum yang jelas berupa Peraturan Bupati yang mengatur secara rinci tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) – sebuah komponen krusial yang menjadi dasar penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Meskipun BPK dalam laporannya menyatakan bahwa secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, Mukhsin menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan kekurangan administrasi dan regulasi yang jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum.

“Kita tidak bisa puas dengan penilaian ‘secara material sesuai’ sementara sistem yang menjadi pondasi hukumnya penuh dengan kebocoran. Tarif pajak yang tidak sinkron dengan Perda dan absennya Peraturan Bupati tentang NJKP membuat sistem pajak daerah terkesan seolah-olah dibuat secara sepihak dan tidak transparan. Ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi wajib pajak dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi kas negara,” jelasnya.

Mukhsin menegaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Banten sebagai lembaga penegak hukum di tingkat provinsi sangat krusial dalam menangani kasus-kasus ini.

Ia mengajak Kajati Banten untuk tidak hanya melakukan evaluasi permukaan, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat pemerintah yang bertanggung jawab, hingga penyedia jasa yang menangani proyek tersebut.

“Alasan ‘secara material sesuai’ tidak bisa menjadi tempat berlindung bagi kekurangan yang jelas-jelas merusak tata kelola keuangan daerah. Kejati Banten harus segera turun tangan dengan tindakan yang tegas dan serius – kalau tidak bisa mengusut hingga tuntas dan memberikan konsekuensi hukum yang pantas bagi pelaku, maka ada baiknya jabatan Kajati diganti dengan orang yang memiliki kemauan politik dan kapasitas untuk bertindak tegas demi keadilan rakyat,” tegasnya dengan nada kritis yang tidak bisa dinafikan.

Menurut Mukhsin, tindakan yang cepat dan tepat dari Kejaksaan tidak hanya akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum negara, tetapi juga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek publik.

Ia juga mengungkapkan bahwa Matahukum Indonesia siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk data dan analisis hukum untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Kejati Banten. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum