Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 3 Mar 2026 15:00 WIB ·

Kejar Kerugian Negara, Kejagung Sita Aset Raksasa dalam Kasus Korupsi Ekspor Turunan Sawit


Kejar Kerugian Negara, Kejagung Sita Aset Raksasa dalam Kasus Korupsi Ekspor Turunan Sawit Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Medan dan Riau.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kegiatan tersebut menyasar kantor, rumah, hingga fasilitas pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Penggeledahan dilakukan di puluhan lokasi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Syarief kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, serta kendaraan. Penyidik juga memeriksa saksi di lokasi penggeledahan untuk mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai CPO disebut diklasifikasikan sebagai POME dengan kode HS tertentu, sehingga diduga menghindari ketentuan pengendalian ekspor dan kewajiban pembayaran yang berlaku.

Selain dugaan penyimpangan klasifikasi, penyidik juga mendalami indikasi adanya pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Dorong Bantuan Hukum

3 Juni 2026 - 10:25 WIB

Trending di Hukum