Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Mar 2026 14:44 WIB ·

KPK Didorong Periksa Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Buntut Keberadaannya Saat OTT


KPK Didorong Periksa Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Buntut Keberadaannya Saat OTT Perbesar

SEMARANG | Harian Merdeka

Teka-teki keberadaan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memicu desakan publik terhadap transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Munculnya pengakuan dari pihak Bupati yang menyebut dirinya tengah bersama sang Gubernur saat penyidik melakukan penindakan, menciptakan disparitas keterangan yang harus segera diklarifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ketidaksesuaian antara pengakuan Bupati dengan narasi yang berkembang di lapangan dinilai sebagai pintu masuk penting untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pengakuan Fadia Arafiq tidak bisa dinilai secara sederhana. Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang hampir mustahil berdiri sendiri. Korupsi umumnya melibatkan jejaring persekongkolan atau kolusi antara pemegang kewenangan jabatan.

“Dalam studi hukum pidana dan kriminologi, korupsi jarang sekali bersifat tunggal. Ia melibatkan persekongkolan antara pihak berwenang dan swasta. Karena itu, KPK harus mendalami keterangan Bupati Pekalongan mengenai keberadaan Gubernur Luthfi saat OTT. Dari sini akan terungkap apakah pertemuan itu berkaitan dengan mens rea atau niat jahat dalam rangkaian korupsi ini,” ujar Mukhsin dalam ditemui di Semarang, Kamis (5/3/2026).

Menepis Isu ‘Main Mata’
Mukhsin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Luthfi sangat krusial untuk menepis persepsi negatif publik mengenai adanya perlindungan terhadap pejabat tinggi tertentu. Menurutnya, jika benar terjadi pertemuan di saat-saat genting sebelum OTT, maka posisi Gubernur menjadi saksi kunci yang tak terelakkan.

“Kita tidak ingin ada kesan ‘main mata’ atau perlakuan khusus. Jika ada pengakuan sedang bersama Gubernur, maka kesaksian Gubernur adalah instrumen hukum yang sah untuk divalidasi oleh KPK,” tegasnya.

Mendalami Rangkaian Peristiwa
Narasi yang dibangun Matahukum ini menitikberatkan pada kronologi waktu. Mukhsin mempertanyakan apakah pertemuan tersebut murni urusan birokrasi atau merupakan bagian dari mata rantai komunikasi yang berkaitan dengan kasus yang sedang dibidik KPK.

“KPK perlu menelusuri apakah pertemuan itu ada kaitan langsung dengan rangkaian sebelum dan saat operasi berlangsung. Kejujuran saksi-saksi di lapangan akan menentukan apakah kasus ini berhenti di Bupati atau menyentuh level yang lebih tinggi,” tutup Mukhsin, dalam keterangan sekjen MataHukum masih berada disemarang masih melakukan investigasi mendalam persoalan ini. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum