Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Mar 2026 15:53 WIB ·

Berada di Balik Jeruji, Benarkah Richard Lee Dapat Keistimewaan? Ini Kata Polda Metro


Berada di Balik Jeruji, Benarkah Richard Lee Dapat Keistimewaan? Ini Kata Polda Metro Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, memperoleh perlakuan istimewa selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Richard Lee selama berada di dalam tahanan.

“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, Budi memastikan bahwa hak-hak Richard Lee sebagai tahanan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.

Sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026, muncul kabar yang menyebut Richard Lee menggunakan wig atau rambut palsu serta ponsel saat berada di dalam sel. Isu tersebut kemudian mendapat sorotan dari Dokter Detektif (Doktif).

Doktif menilai penggunaan wig seharusnya tidak diperbolehkan karena berpotensi dimanfaatkan untuk menyembunyikan benda berbahaya yang dapat melukai diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Richard juga diduga masih bisa berkomunikasi dengan sejumlah pihak melalui ponsel yang disebut-sebut digunakan di dalam tahanan.

“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” ungkap dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz tersebut.

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Richard Lee sejak 6 Maret 2026. Dokter kecantikan asal Palembang itu ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan dengan tidak bersikap kooperatif. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di Hukum