Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Mei 2026 11:29 WIB ·

Korupsi Proyek Air Baku Rp459 Juta, Beneficial Owner Akhirnya Dijebloskan ke Sel


Korupsi Proyek Air Baku Rp459 Juta, Beneficial Owner Akhirnya Dijebloskan ke Sel Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan SN, sosok yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli pada Senin (25/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan penyediaan air baku pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II dengan nilai kontrak mencapai Rp459,2 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH MH melalui keterangan resminya menyebutkan, penetapan tersangka terhadap SN dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan SN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026,” demikian keterangan resmi Kejari Gunungsitoli, Senin (25/05/2026).

Dalam proses penyidikan, SN diduga berperan mengendalikan pekerjaan sekaligus menikmati keuntungan material dari jasa konsultan pengawasan proyek tersebut.

Penyidik menyebut, meski nama SN tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan, namun yang bersangkutan diduga memiliki kendali dan menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan proyek.

“Beneficial owner adalah individu yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu perusahaan atau bisnis,” jelas Kajari Gunungsitoli Firman Halawa, melalui.Kasi Intel Ya’atulo Hulu.

Usai diperiksa, tersangka SN langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.2.22/Fd.1/05/2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pasal primer, penyidik juga menyiapkan pasal subsider terhadap tersangka.

Kejari Gunungsitoli memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati maupun membantu terjadinya dugaan korupsi proyek tersebut.

“Pengembangan perkara masih terus dilakukan, khususnya terhadap pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi,” kata Kasi Intel Ya’atulo Hulu.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum