Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Jun 2026 15:13 WIB ·

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta


Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta Perbesar

Mamuju | Harian Merdeka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi (AAH).

Selain Azwar, polisi juga menjebloskan mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Mamuju berinisial S ke dalam sel tahanan. Keduanya ditahan semalam setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar, Selasa 2 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, membenarkan kabar penahanan kedua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tersebut.

“Ya benar, telah ditahan,” kata Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2026.

Sempat Mangkir, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan kedua pada Selasa, 2 Juni 2026. Sebelumnya, Azwar Anshari sempat mangkir tanpa alasan yang jelas pada panggilan pertama.

Kombes Pol Abdul Azis sejak awal menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi sikap tidak kooperatif dari para tersangka. Polisi bahkan telah menyiapkan opsi penjemputan paksa jika politikus tersebut kembali mangkir.

Berbeda dengan Azwar, tersangka S selaku mantan bendahara dinilai lebih kooperatif karena telah memenuhi panggilan penyidik lebih awal untuk memberikan keterangan. Namun, setelah pemeriksaan mendalam terhadap keduanya selesai, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.

Modus Operandi: Anggaran Rp795 Juta Dikuras Lewat Nota Fiktif

Kasus rasuah yang menjerat eks Ketua DPRD Mamuju dan bendaharanya ini bermula dari hasil audit pengadaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023. Dari hasil audit tersebut, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp795 juta.

Abdul Azis mengungkapkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang nekat. Bukan sekadar menggelembungkan harga (mark-up), melainkan seluruh kegiatan pengadaan makan dan minum yang dilaporkan ternyata fiktif total.

“Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada, kosong,” ungkap Abdul Azis.

Untuk membongkar praktik lancung ini, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa maraton sejumlah saksi. Pemeriksaan meliputi, jajaran internal Sekretariat DPRD Mamuju, pembuat laporan pertanggungjawaban, para pemilik toko dan warung lokal di Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan saksi, para pemilik warung dan toko mengaku nama tempat usaha mereka dicatut dalam nota belanja fiktif tanpa sepengetahuan mereka. “Semua sudah kami periksa, termasuk pemilik toko dan warung. Ternyata mereka tidak mengetahui (namanya dicatut),” pungkas Abdul Azis. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Dorong Bantuan Hukum

3 Juni 2026 - 10:25 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Trending di Hukum