Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Jun 2026 13:06 WIB ·

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN


FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN Perbesar

JAKARTA — Hari Merdeka

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan desakan agar pemerintah membenahi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai langkah tersebut penting agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto tidak terus dibayangi persoalan tata kelola.

Hal itu mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (3/6).

Koordinator Nasional FWK Raja Pane mengatakan kasus yang menyeret mantan petinggi BGN menjadi pukulan bagi pemerintah karena MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo.

Menurut Raja, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menata ulang pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pengelolaan anggaran, penunjukan mitra, hingga sistem pengawasan di lapangan.

“Kita minta presiden melakukan evaluasi total. Sehingga program MBG benar-benar tepat sasaran dan tidak bisa lagi dipermainkan, apalagi dikorupsi,” kata Raja Pane.

Sikap FWK itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, yayasan yang seharusnya dipilih melalui mekanisme transparan diduga justru dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana korupsi dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menilai kasus tersebut harus menjadi titik balik bagi pemerintah dalam menentukan arah program MBG ke depan.

“Kalau mau diteruskan, ini harus menjadi titik balik agar program MBG berjalan sesuai tujuannya, bukan seperti selama ini yang banyak masalah,” ujarnya.

Hendry menilai pembenahan harus dimulai dari penempatan orang-orang yang tepat dan berintegritas agar program tidak kembali tersandung persoalan serupa.

Wartawan senior AR Loebis menilai pergantian Kepala BGN dari Dadan Hindayana kepada Naniek S. Deyang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, pergantian pimpinan harus diikuti pembenahan nyata dalam pelaksanaan program.

“Ini apresiasi sekaligus ujian bagi Naniek S. Deyang. Dia harus fokus dan memastikan program MBG tepat sasaran,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan wartawan senior Sarwani. Ia berharap transparansi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan program yang menyangkut kebutuhan jutaan anak Indonesia.

“Data harus terbuka, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, wartawan senior Didin Maninggara mengusulkan agar kepolisian tidak lagi terlibat dalam pelaksanaan operasional MBG.

“Polisi sebaiknya fokus pada fungsi pengawasan sehingga tugas dan tanggung jawabnya lebih jelas,” katanya.

Program MBG mulai dijalankan pemerintah pada awal Januari 2025 untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah.

Dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026, program ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah dengan anggaran terbesar sekaligus mendapat sorotan publik paling luas. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Trending di Hukum