Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Jun 2026 12:17 WIB ·

Skandal Batubara PLN: Kosmak Cium Aroma Korupsi di Balik Mati Lampu Jawa


Skandal Batubara PLN: Kosmak Cium Aroma Korupsi di Balik Mati Lampu Jawa Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menduga pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Pulau Jawa merupakan imbas dari salah urus sistemik dan indikasi praktik korupsi di internal PT PLN (Persero). KOSMAK menyoroti adanya dugaan manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara untuk subholding PLN yang diperkirakan mencapai 40 persen dari total kebutuhan volume batubara nasional.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa sengkarut pengelolaan ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Ia bahkan menyebut kasus ini diduga menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Ada dugaan kuat batubara yang dipasok ke PLN selama bertahun-tahun memiliki kualitas kalori yang jauh di bawah spesifikasi, yaitu hanya sebesar 3.000 GAR (Gross Caloric Value). Padahal, spesifikasi boiler PLTU milik PLN memerlukan kalori batubara di rentang 4.400 hingga 4.800 GAR,” ujar Ronald dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Kejanggalan Dokumen Mutu Batubara
Ronald membeberkan adanya kesenjangan yang mencolok antara dokumen resmi dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh surveyor independen, mutu batubara yang dibeli selalu dinyatakan memenuhi spesifikasi dan sesuai kontrak.

Namun, catatan operasional di berbagai PLTU justru menunjukkan gejala penggunaan bahan bakar berkualitas rendah. Di antaranya adalah proses pembakaran yang menjadi lebih boros, meningkatnya akumulasi abu mengeras (slagging), serta lonjakan konsumsi batubara tanpa penjelasan teknis yang rasional.

“Anehnya, pengawasan internal seperti Unit Quality Assurance (QA), laboratorium PLTU, dan pemeriksa mutu tidak mencatat ketidaksesuaian ini. Lebih jauh lagi, penurunan kualitas batubara tersebut tidak diikuti dengan penyesuaian harga kontrak. Ini jelas merugikan,” kata Ronald.

Komunikasi Publik PLN Dikritik
Selain masalah teknis dan pengadaan, KOSMAK juga mengkritik pola komunikasi publik PLN yang dinilai reaktif, defensif, dan normatif dalam merespons keluhan pelanggan di media sosial. Ronald menilai ada kendala koordinasi dan distribusi informasi dari lapangan ke lini pusat.

“Tim komunikasi pusat tidak mendapat data real-time dari lapangan, sehingga jawaban yang diberikan kepada publik hanya bersifat template,” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa gelombang pemadaman listrik pada periode 2026 ini harus menjadi litmus test atau ujian utama bagi keseriusan transformasi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Jika pemerintah dan manajemen PLN hanya berlindung di balik alasan klasik seperti gangguan teknis dan faktor cuaca tanpa adanya rencana modernisasi yang terukur, maka publik akan menilai tidak ada perubahan yang konkret.

Desakan Transparansi dan Smart Grid
KOSMAK juga mendesak dibukanya transparansi terkait pembagian beban pemadaman. PLN diminta jujur mengenai ada atau tidaknya prioritas pasokan listrik untuk pelanggan industri tertentu yang mengorbankan konsumen rumah tangga.

Sebagai solusi jangka panjang, Ronald mendorong PLN untuk segera berinvestasi pada teknologi smart grid guna menyajikan data operasional secara real-time kepada masyarakat, sehingga estimasi waktu perbaikan saat terjadi gangguan menjadi lebih akurat.

“Pemadaman listrik ini adalah muara dari masalah sistemik: tata kelola energi yang belum berorientasi pada konsumen, infrastruktur menua, dan komunikasi publik yang buruk. Publik harus terus mencatat durasi kerugian mereka dan menuntut transparansi ini,” tutur Ronald.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berusaha menghubungi pihak PT PLN (Persero) serta Kejaksaan Agung untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai tudingan tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Rugikan PAD Bogor , Kejaksaan Didesak Usut Penguasaan Lahan Ilegal oleh PT PAS

21 Juni 2026 - 20:22 WIB

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum