Jakarta | Harian Merdeka
Transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik dua pejabat teras Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Aldison selaku Sekretaris Ditjen PKTN dan Ronald Jenri Silalahi selaku Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pembedahan terhadap dokumen resmi e-Announcement LHKPN KPK periode 2025 menunjukkan adanya sejumlah rincian aset yang menarik perhatian pengamat hukum, terutama ketika nama kedua pejabat tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo.
Telaah Harta: Anomali Aset Aldison dan Profil Ronald Silalahi
Berdasarkan dokumen LHKPN KPK yang dilaporkan secara periodik per 31 Desember 2025, Aldison mencatatkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp 473.200.000 setelah dikurangi hutang sebesar Rp 12.000.000. Hal yang paling menonjol dari laporan yang diserahkan pada 12 Maret 2026 ini adalah nihilnya kepemilikan aset tanah dan bangunan (Rp 0). Harta kekayaannya justru didominasi oleh Alat Transportasi senilai Rp 220.000.000 yang terdiri dari satu unit Vespa tahun 2021 dan Mobil Wuling Minibus Listrik tahun 2023, ditambah Harta Bergerak Lainnya sebesar Rp 230.000.000, serta Kas dan Setara Kas yang tersisa Rp 35.200.000.
Sementara itu, Ronald Jenri Silalahi dalam laporan periodik 2025 yang diserahkan pada 6 Februari 2026 mencatatkan total harta sebesar Rp 4.058.012.000 tanpa kepemilikan utang. Mayoritas asetnya berada pada sektor Tanah dan Bangunan senilai Rp 3.000.000.000 yang tersebar di wilayah Depok dan Bogor. Selain itu, ia melaporkan alat transportasi senilai Rp 488.000.000 berupa Toyota Voxy tahun 2024 dan Vespa Primavera tahun 2021, Harta Bergerak Lainnya Rp 140.012.000, serta Kas dan Setara Kas sebesar Rp 430.000.000.
Formasi angka likuiditas kas yang relatif minim serta tidak adanya aset properti pada profil dinas eselon II dinilai memerlukan akurasi dan validasi lebih lanjut oleh otoritas terkait guna memastikan kesesuaian profil.
Pusaran Sidang Kasus PT Blueray Cargo
fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026). Dalam sidang kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo senilai total Rp 63,1 milar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.
Dalam dokumen BAP tersebut, nama Aldison dan Ronald bersama dua pejabat Kemendag lainnya, Rangga dan Michael disebut oleh terdakwa diduga turut menerima aliran dana dari pihak swasta guna kelancaran tata niaga komoditas impor.
Sebelumnya Sekjen MataHukum Muksin Nasir
Merespons fakta persidangan tersebut, dan memberikan catatan kritis dan mendesak penegak hukum untuk melakukan langkah proaktif.
“Fakta persidangan adalah alat bukti yang sangat kuat. Kami dari MataHukum mendesak keras KPK untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas para pejabat Kementerian Perdagangan yang namanya sudah telanjang dibeberkan dalam BAP terdakwa,” ujar Mukhsin Nasir saat dimintai keterangan, Sabtu (13/6/2026).
Hingga rilis ini diturunkan, proses hukum di Pengadilan Tipikor masih terus berjalan, dan pembuktian materiil mengenai keterkaitan langsung antara aset LHKPN dengan dugaan aliran dana tersebut sepenuhnya berada di tangan kewenangan penyidik dan majelis hakim. (Egi)







