Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Jun 2026 13:37 WIB ·

Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ?


Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ? Perbesar

BANTEN – HARIAN MERDEKA

Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Banten, Melaporkan dugaan korupsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melalui surat nomor: 054/KITA-PD/BTN/VI/2026.

“Kendati masih dugaan korupsi, maka LSM KITA-PD mengirimkan surat Laporan ke Pihak Kejati Banten, agar memeriksa Kepala Dinas LH Kota Tangerang terkait proses Belanja modal bangunan gedung kantor dengan nilai sebesar HPS Rp34,7 miliar yang dimenangkan pihak PT SSM, “ujar Dedi Haryanto, Selasa (23/06/26).

Pihaknya mencurigai, Dokumen PT SSM tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang “aktif” Pasalnya, perusahaan itu mengapa dimenangkan proses tender walau tidak sesuai dengan persyaratan ditetapkan pada dokumen pemilihan.

“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa dalam data LPJK, sejumlah subklasifikasi SBU perusahaan tersebut diduga dalam berstatus pencabutan, “ungkap nya

“Sementara dokumen pemilihan secara tegas mensyaratkan SBU harus aktif dan masih berlaku pada saat proses tender berlangsung, “Sambung Dedi.

Dirinya menyinggung, Modal Bangunan Air Kotor Lainnya pada Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing berkisar Rp14,3 miliar di menangkan pihak PT RJK.

“Kami (KITA-PD) meminta penyidik Kejati Banten agar memproses “Sengkarut” di penetapan pemenang tender, isu dugaan intervensi dan pengendalian oleh oknum tertentu pada Dinas LH, mempengaruhi proses evaluasi dan proses penetapan pemenang tender. pada Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing berkisar Rp14,3 miliar di menangkan, PT RJK, “ulas nya.

Atas dasar itu, KITA-PD meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan mendalam pada tahapan proses tender, dokumen kualifikasi peserta, evaluasi, maka jika hal itu dilakukan kemungkinan penyidik akan sepakat dengan temuan KITA- PD yakni, terdapat lima indikasi dugaan pelanggaran.

Pertama : Dugaan meloloskan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi,

Kedua : Dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga: Dugaan persekongkolan dalam penentuan pemenang,

Keempat: Dugaan penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang tidak sesuai ketentuan.

Kelima : Dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

“Perlu ada langkah penegakan hukum untuk memastikan proses pengadaan Barang dan Jasa yang berasal dari APBD Pemkot Tangerang berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi maupun intervensi,” ujar Dedi.

Harapan kami, semua data dan dugaan itu dapat dibuktikan oleh Penyidik Kejati Banten, dengan tujuan menegakkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Harian MERDEKA masih berusaha menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Kejati Banten, untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai “Laporan” tersebut. (Rohman)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Skandal Batubara PLN: Kosmak Cium Aroma Korupsi di Balik Mati Lampu Jawa

22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Trending di Hukum