Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Jun 2026 15:44 WIB ·

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih


Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Richard Arief Muljadi ditangkap setelah kembali ke Indonesia usai berada di Singapura. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejagung yang telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapapun orangnya dan dari latar belakang manapun,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Kejagung menyebut Richard Arief Muljadi didakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, perkara tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp7 miliar.
Richard didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.
“Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Dia ditangkap ketika baru saja kembali dari Singapura,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Sahroni Ingatkan Pelaku Usaha Sektor SDA

Menanggapi kasus tersebut, Ahmad Sahroni mengingatkan para pelaku usaha di sektor sumber daya alam (SDA) agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa negara tidak melarang masyarakat berinvestasi atau berbisnis di sektor pertambangan, namun seluruh aktivitas usaha harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Sahroni juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas strategis lainnya guna mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik melawan hukum.

“Sebetulnya, silakan bagi siapapun yang merasa kapabel untuk berbisnis di sektor SDA ini. Namun ingat, ikuti aturan yang ada. Jangan malah main-main dan lakukan penipuan,” ujar Sahroni. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ?

23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Skandal Batubara PLN: Kosmak Cium Aroma Korupsi di Balik Mati Lampu Jawa

22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Trending di Hukum