Jakarta | Harian Merdeka
Konsumen Bintaro Plaza Residences Keberatan Skema Refund dengan Potongan Ganda dan Klausula Baku yang Dinilai Tidak Proporsional
Proses pembatalan pemesanan Satuan Rumah Susun (SARUSUN) Bintaro Plaza Residences berujung sengketa. Dayana Sukmawati Fianasari, pemegang hak pesanan unit tipe 1 BR A, menyatakan keberatan atas skema pengembalian dana yang ditawarkan PT Jaya Real Property Tbk.
Konsumen tersebut telah membayar cicilan angsuran sebesar Rp163.532.586. Karena kesulitan ekonomi, ia mengajukan pembatalan pemesanan yang diatur sebagai hak konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Namun, skema pengembalian dana yang ditawarkan pengembang hanya menyisakan Rp49.944.118 setelah dipotong total Rp113.588.468. Rincian potongan tersebut meliputi sanksi administrasi 10% dari total Harga SARUSUN (setelah dikurangi PPN), PPN Rp16.205.932, dan PPh Rp3.683.166.
Menurut keterangan kuasa hukum konsumen, Irman Bunawolo, Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b PPJB secara tegas menyatakan Harga SARUSUN sudah mencakup PPN, biaya Akta Jual Beli oleh Notaris/PPAT, BPHTB, biaya Balik Nama SHMSRS, Verifikasi Pajak, serta pemeriksaan Zona Nilai Tanah (ZNT). Semua komponen tersebut sudah dibayar konsumen melalui setiap angsuran bulanan.
“Pemotongan kembali PPN dan PPh yang sudah termasuk dalam cicilan merupakan pemotongan ganda. Selain itu, ketentuan Pasal 16 PPJB yang memberlakukan potongan 10% dari total Harga SARUSUN bagi konsumen yang membatalkan, sementara Pasal 6 ayat (2) huruf c hanya membatasi denda keterlambatan developer sebesar 0,5% hingga maksimal 2%, dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Irman Bunawolo.
Sejak akhir April 2026, kuasa hukum telah mengirimkan beberapa surat resmi untuk meminta perundingan bipartit. Developer hanya mengonfirmasi penerimaan melalui WhatsApp pada 29 April 2026, tetapi hingga pertengahan Juni 2026 belum memberikan respons resmi atau jadwal pertemuan yang jelas.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 PPJB yang mewajibkan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah paling lambat 30 hari kalender.
PT Jaya Real Property Tbk merupakan emiten yang saham mayoritasnya (67,73%) dimiliki PT Pembangunan Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Nomor 157/JRP/CS/IX/2025 yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia.
Kuasa hukum menyatakan kasus ini bukan hanya untuk kepentingan klien mereka, melainkan juga untuk mengedukasi konsumen properti agar lebih memahami hak-haknya dalam menghadapi klausula baku yang tidak seimbang. Mereka akan melanjutkan upaya hukum yang tersedia, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan jalur perdata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Real Property Tbk belum memberikan tanggapan. (Egi)







