Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Jun 2026 14:31 WIB ·

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban


Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, memberikan atensi penuh terhadap penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Tersangka dikonfirmasi berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di wilayah Bandung Raya setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara kejahatan domestik yang menyita perhatian publik ini mencuat setelah korban mengalami serangkaian kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan. Tersangka Taufik Hidayat sendiri kini telah dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi perkembangan situasi tersebut, Rano Alfath mengecam keras tindakan pelaku dan menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas penderitaan komprehensif yang menimpa korban.

“Terus terang, saya secara pribadi sangat terkejut dan prihatin mengikuti perkembangan kasus ini. Apa yang dialami oleh korban sungguh di luar batas kemanusiaan dan meninggalkan trauma serta luka yang sangat mendalam. Saya tidak bisa membayangkan penderitaan fisik maupun psikologis yang harus ditanggung korban selama masa penyekapan dan kekerasan tersebut,” ujar Rano saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Atas nama pribadi dan kelembagaan Komisi III DPR RI, legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada korban beserta keluarga. Rano menekankan perlunya jaminan keamanan bagi setiap warga negara dari segala jenis intimidasi dan kejahatan kemanusiaan.

“Tidak ada seorang pun yang pantas diperlakukan seperti itu. Setiap warga negara berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan terlindungi martabat kemanusiaannya,” tegasnya.

Rano juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap respons aktif jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang bergerak cepat dalam melacak posisi buron hingga berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Polda Jawa Barat yang telah berhasil melacak, menangkap, dan menahan pelaku. Respons cepat ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat yang mengawal kasus ini sejak pertama kali terungkap. Kami melihat Polda Jabar telah menunjukkan keseriusan nyata dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini,” tutur Rano.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar momentum penangkapan ini diikuti dengan penyidikan yang akuntabel, transparan, dan profesional. Rano mendesak penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sangkaan berlapis apabila ditemukan bukti-bukti baru di lapangan.

“Kasus ini adalah kejahatan yang sangat serius. Dugaan penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu panjang menunjukkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat seseorang. Karena itu, saya meminta agar proses hukum dilakukan secara tuntas, profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengungkapan pelaku semata,” kata Rano menambahkan.

Ia menekankan agar seluruh lembaran fakta dibuka seterang-terangnya di muka sidang. Jika seluruh unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, pihak parlemen menuntut vonis hukuman yang seberat-beratnya bagi tersangka sebagai bentuk efek jera.

“Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban dan memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Jika seluruh perbuatan yang disangkakan terbukti di pengadilan, maka pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Banten tersebut.

Di samping aspek penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti hak-hak pemulihan pasca-kejadian. Rano meminta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikis dan fisik korban berjalan dengan pengawasan medis, psikologis, serta hukum yang maksimal.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Kawal Sidang PK Nikita Mirzani

24 Juni 2026 - 14:08 WIB

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Trending di Hukum