Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Jun 2026 11:33 WIB ·

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi


Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana khusus dan pidana umum pada Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.

Pada mulanya, dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu, Burhanuddin menjelaskan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.

Selama menjelaskan, ia beberapa kali menyebut pidum, meliputi tentang pidum yang mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kemudian, ia pun mengungkapkan bahwa idealnya pidum dan pidsus digabung. Menurutnya, pemisahan dua fungsi tersebut kurang efektif dalam hal aturan pelaksanaan.

“Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” ucapnya.

Dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, ia menilai akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.

Namun, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penggabungan ini masih berupa wacana. Ia berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.

“Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,” katanya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kinerja Pidsus Kejagung 2020-2026: Rp131,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan

25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum