Tangerang | Harian Merdeka
Konflik klaim lahan antara warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, dengan TNI Kodam Jaya kembali mencuat ke publik. Meski warga telah menyerahkan dokumen kepemilikan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang beberapa bulan lalu, hingga kini kepastian hukum yang dinanti masyarakat tak kunjung benderang.
Perwakilan warga, Rohim Matullah, menegaskan seluruh berkas riwayat tanah yang valid telah diserahkan resmi ke BPN. Dokumen tersebut menjadi bukti otentik bahwa lahan yang mereka huni memiliki dasar pelepasan hak yang kuat, bukan pendudukan liar.
“Kami meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum. Lahan di Desa Rancagong ini sudah puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Rohim.
Secara historis, penyerahan lahan ini merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat. Langkah itu diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya agar diresmikan menjadi hak milik warga.
BCW Desak BPN Tegas dan Hormati Hak Warga
Lambannya respons ATR/BPN dalam menuntaskan konflik ini memantik kritik keras dari Banten Corruption Watch (BCW). Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, mendesak institusi terkait segera bersikap tegas demi keadilan publik.
“Secara hukum historis, status tanah ini sudah klir. Ada perintah resmi dari Pangdam Jaya waktu itu untuk menyerahkan tanah negara ini kepada rakyat. BPN tidak boleh gamang atau sengaja menggantung proses sertifikasi warga hanya karena berhadapan dengan institusi militer,” tegas Agus Suryaman.
BCW menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Rancagong dan meminta jajaran TNI Kodam Jaya untuk menghormati dokumen hukum serta keputusan para pendahulu mereka.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong masih mendesak adanya solusi konkret dari ATR/BPN dan komitmen TNI untuk patuh pada supremasi hukum, agar ruang hidup yang telah dikelola sejak 1984 mendapatkan legalitas formal yang jelas.
Redaksi masih mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak BPN/ATR terkait hal tersebut. (Egi)







