Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Jul 2026 13:00 WIB ·

Kasus KPR Fiktif PT BAS, Kejari Karawang Gandeng BPK RI Hitung Kerugian Negara


Kasus KPR Fiktif PT BAS, Kejari Karawang Gandeng BPK RI Hitung Kerugian Negara Perbesar

Karawang | Harian Merdeka

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS)—pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence—kini memasuki babak baru. Tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikabarkan telah turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan resmi terkait potensi kerugian keuangan negara.

Kehadiran tim auditor negara ini menjadi langkah krusial bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memperkuat bukti materiil dalam penyidikan perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi kehadiran tim BPK saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

“Ya tim dari BPK sudah turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan langsung guna memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini (KPR fiktif,red),” ujar Dedy.

Lebih lanjut, Dedy berharap proses audit ini dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga penyidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya demi kepastian hukum.

Kendala Pemanggilan Saksi
Di sisi lain, Kejari Karawang mengakui bahwa proses penyidikan menghadapi tantangan, khususnya terkait kooperatif atau tidaknya sejumlah saksi. Meski progres terus berjalan, Dedy menyoroti adanya saksi penting yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan memberikan peringatan keras. Dedy menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika pada panggilan ketiga saksi masih mangkir, jaksa tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, yang ketiga kami berharap para saksi untuk hadir. Karena aturan dalam KUHAP sudah diatur, kita sudah bisa juga melakukan upaya paksa untuk itu,” tegas dia.

Fokus Penyidikan
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 100 orang saksi. Angka ini diprediksi akan terus bertambah mengingat total saksi yang telah dipanggil oleh penyidik mencapai kurang lebih 700 orang.

Terkait lingkup penyidikan, Kajari menjelaskan bahwa fokus utama saat ini mencakup pendalaman dugaan tindak pidana dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman apakah terdapat indikasi temuan serupa pada tahun-tahun berjalan lainnya,” tutup Dedy. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Geledah RSUD Dr. Pirngadi Medan, Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD

2 Juli 2026 - 15:06 WIB

Pernah Divonis Bebas KPK, Samin Tan Kini Jadi Tersangka di Kejagung dan Polri

2 Juli 2026 - 15:02 WIB

Rugikan Negara Rp90 Miliar, Polda Sumsel Jerat 15 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Ahmad Doli Kurnia Minta Kasus Kematian dr. Icha Diusut Terang Benderang

2 Juli 2026 - 13:28 WIB

Trending di Hukum