Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Jul 2026 14:31 WIB ·

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara


Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu diduga berupa uang.

Nama Raja Juli dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ungkap Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ketika Suhardiman pergi, ia baru mengetahui adanya pemberian tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang itu.

Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” jelasna.

Rencananya, pemberian tersebut akan dikembalikan kepada Suhardiman pada tanggal 5 Juli. Namun, ajudan Raja Juli berhalangan karena ada agenda lain.

“Nanti berangkat hari Jumat. Itu tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa tanggal 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain,” ucap Raja Juli.

Pengembalian barang itu kembali tertunda. Pejabat Kementerian Kehutanan kemudian mengeluarkan surat jalan kepada ajudannya untuk menemui Suhardiman.

“Jadi, tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih, kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” imbuh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Ungkap Keterlibatan Perwira TNI Aktif

3 Juli 2026 - 11:42 WIB

BNN Tangkap 12 Orang dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik

2 Juli 2026 - 16:52 WIB

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi MBG Melebar, Jenderal Aktif Jadi Tersangka Ketujuh!

2 Juli 2026 - 15:10 WIB

Geledah RSUD Dr. Pirngadi Medan, Kejari Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD

2 Juli 2026 - 15:06 WIB

Trending di Hukum