Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Jul 2026 14:04 WIB ·

Usut Korupsi Tata Kelola Batu Bara, BaraNusa: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Penyidikan Polri


Usut Korupsi Tata Kelola Batu Bara, BaraNusa: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Penyidikan Polri Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang menjadi perhatian publik.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai kedatangan puluhan pria yang diduga anggota TNI ke Mapolda Metro Jaya setelah rangkaian penyidikan kasus tersebut. Hingga saat ini, berbagai informasi mengenai peristiwa itu masih berkembang dan telah muncul pula penjelasan resmi dari TNI terkait pengamanan terhadap Jampidsus.

Adi menegaskan, dalam negara hukum tidak boleh ada tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya tekanan ataupun intervensi terhadap proses penyidikan.

“Jika benar ada pihak yang berupaya memengaruhi jalannya penyidikan, maka tindakan tersebut merupakan preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun ketika sedang memburu pelaku korupsi,” tegas Adi.

Menurutnya, dugaan korupsi batu bara menyangkut kepentingan publik yang sangat besar sehingga seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intimidasi.

“Kami mendukung penuh Kortas Tipikor Polri untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun institusi.”

Adi juga mengajak seluruh institusi negara menghormati batas kewenangan masing-masing.

“TNI memiliki tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang, demikian pula Polri. Karena itu, kami meminta agar tidak ada langkah yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan.”

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil apabila seluruh lembaga negara menunjukkan komitmen yang sama, yaitu mendukung proses hukum, bukan menimbulkan polemik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.

“Korupsi adalah musuh bersama. Yang harus dilindungi adalah hukum dan kepentingan rakyat, bukan individu ataupun kelompok tertentu. Bila Indonesia benar-benar ingin serius memberantas korupsi, maka tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi intimidasi, intervensi, atau perintangan terhadap penyidikan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Sita Uang Saat Periksa Ketua DPRD, Ada Kaitannya dengan Amplop yang Dibalikin Menhut?

9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Mabes TNI Pastikan Penjagaan Rumah Jampidsus Tak Terkait Kasus Hukum dengan Polri

9 Juli 2026 - 14:14 WIB

Diduga Jadi Sarang Judi Online, Aplikasi Dazz Resmi Dilaporkan ke Komdigi!

9 Juli 2026 - 14:08 WIB

Eks Komisioner KPK Yakin Menteri Kehutanan Bakal Jadi Tersangka: Jangan Takut Kekuasaan!

9 Juli 2026 - 11:48 WIB

Maruli : Polda Banten Amankan 89 Bal Rokok Ilegal.

9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Soroti Pengamanan di Rumah Jampidsus, IPW Minta TNI Tidak Menghambat Penyidikan Polri

9 Juli 2026 - 11:20 WIB

Trending di Hukum