Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Jul 2026 14:08 WIB ·

Diduga Jadi Sarang Judi Online, Aplikasi Dazz Resmi Dilaporkan ke Komdigi!


Diduga Jadi Sarang Judi Online, Aplikasi Dazz Resmi Dilaporkan ke Komdigi! Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (LSM Formabes) menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut mendesak pemerintah mengusut tuntas operasional aplikasi live streaming Dazz yang diduga kuat memuat, memfasilitasi, atau digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian online.

​Pelaporan massal ini diklaim sebagai bentuk partisipasi aktif elemen masyarakat sipil dalam mendukung akselerasi pemberantasan judi siber, guna mewujudkan ekosistem ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.

Ketua Formabes, Haris Nasution, S.H., menegaskan bahwa status legalitas aplikasi yang terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di bawah naungan kementerian, sama sekali bukan merupakan sebuah tameng kekebalan hukum jika dalam operasional lapangannya ditemukan pelanggaran pidana.

​”Kami meminta Komdigi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi Dazz yang dilaporkan. Apabila hasil pemeriksaan mendalam menemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses (pemblokiran) dan pencabutan layanan,” ujar Haris Nasution di Jakarta.

​Desak Koordinasi Lintas Sektoral Bersama PPATK
​Selain penutupan akses sistem pada lapis luar, Formabes mendorong kementerian untuk segera berkoordinasi secara agresif dengan aparat penegak hukum (Polri) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diperlukan untuk melacak dan membekukan seluruh aliran rekening bank maupun dompet digital (e-wallet) yang terbukti digunakan sebagai penampung perputaran uang haram dari aktivitas tersebut.

​Secara teknis, laporan Formabes memaparkan empat instrumen hukum utama yang mengikat tata kelola ruang siber nasional sebagai landasan tuntutan:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Pasal 27 ayat (2) melarang keras setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan perjudian.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 dan 303 bis mengenai jerat delik materiil tindak pidana perjudian konvensional maupun siber.

​Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PSTE): Mewajibkan operator PSE memastikan platform digitalnya tidak disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum.

​Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Memberikan legalitas penuh bagi negara untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran total terhadap PSE yang melanggar hukum.

​Melalui pelaporan resmi ini, Formabes berharap lini siber Kementerian Komdigi dapat bergerak cepat melakukan audit forensik digital pada aplikasi Dazz, demi memberikan kepastian hukum serta memproteksi masyarakat luas dari dampak sosial-ekonomi yang merusak akibat judi siber. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Sita Uang Saat Periksa Ketua DPRD, Ada Kaitannya dengan Amplop yang Dibalikin Menhut?

9 Juli 2026 - 14:21 WIB

Mabes TNI Pastikan Penjagaan Rumah Jampidsus Tak Terkait Kasus Hukum dengan Polri

9 Juli 2026 - 14:14 WIB

Usut Korupsi Tata Kelola Batu Bara, BaraNusa: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Penyidikan Polri

9 Juli 2026 - 14:04 WIB

Eks Komisioner KPK Yakin Menteri Kehutanan Bakal Jadi Tersangka: Jangan Takut Kekuasaan!

9 Juli 2026 - 11:48 WIB

Maruli : Polda Banten Amankan 89 Bal Rokok Ilegal.

9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Soroti Pengamanan di Rumah Jampidsus, IPW Minta TNI Tidak Menghambat Penyidikan Polri

9 Juli 2026 - 11:20 WIB

Trending di Hukum