Jakarta | Harian Merdeka
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro di BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur. Sekitar 900 identitas petani disebut dicatut untuk pengajuan kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar.
Kasus ini menyeret MFH, eks Kepala Cabang BNI Jember periode 2021-2023. Kejati Jatim juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, MFH diduga meminta AM dan IS merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan berkas para petani.
Dalam praktiknya, dokumen kependudukan warga dan petani dikumpulkan dengan dalih pengurusan bantuan sosial. Dokumen itu meliputi KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah. “Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial, bukan untuk pengajuan kredit bank,” ujar Gede Punia, Rabu (8/7/2026).
Para pemilik identitas disebut diberi uang sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000. Setelah itu, data kependudukan mereka diduga digunakan untuk mencairkan dana KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Kejati Jatim menyebut para petani tidak menikmati dana kredit tersebut. Buku tabungan dan kartu ATM mereka diduga dikuasai AM dan IS. PIN ATM para petani juga disebut diseragamkan. Cara itu diduga memudahkan penarikan dana secara tunai setelah kredit cair.
Kejati Jatim menduga praktik tersebut berjalan karena ada peran orang dalam bank. MFH disebut memerintahkan bawahannya tetap memproses pengajuan kredit meski syarat formil belum terpenuhi. Pengajuan kredit itu diduga dipakai untuk menutupi buruknya kinerja dan tunggakan KUR bermasalah di BNI Cabang Jember sejak 2020.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Dari total kerugian tersebut, nilai yang dikaitkan dengan peran AM dan IS selaku agen tercatat sekitar Rp12,59 miliar. Kejati Jatim telah menahan AM dan IS selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya sejak 28 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan kembali karena sedang menjalani hukuman di Lapas Jember dalam perkara lain. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Egi)







