Jakarta | Harian Merdeka
Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi prioritas melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk rancangan undang-undang lain.
“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III secara rutin menggelar RDPU dengan berbagai kalangan, seperti pakar, mahasiswa, dan organisasi masyarakat, untuk menghimpun masukan karena RUU tersebut merupakan rancangan undang-undang baru.
“Ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan substansi RUU masih berkembang berdasarkan masukan yang diterima. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya,” katanya.
Selain itu, Komisi III juga masih membahas nomenklatur yang akan digunakan, yakni “pemulihan aset” atau “perampasan aset”.
“Ini belum diputuskan. Kami masih ingin mendengar masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak benar.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7).
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan pembahasannya disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Martin, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU tersebut masuk Prolegnas sebagai bentuk komitmen untuk menyusun regulasi dengan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya. (Egi)







