Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 21 Des 2023 20:41 WIB ·

MKMK Dibentuk untuk Perselisihan Hasil Pemilu


Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers terkait pembentukan MKMK permanen di depan ruang pleno, Gedung I MK, Jakarta.(ist) Perbesar

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers terkait pembentukan MKMK permanen di depan ruang pleno, Gedung I MK, Jakarta.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Salah satu tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum.

“Ini (pembentukan MKMK Permanen) menjadi bagian penting karena bagaimana pun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat konferensi pers terkait pembentukan MKMK permanen di depan ruang pleno, Gedung I MK, Jakarta kemarin.

Menurut dia, pembentukan Majelis Kehormatan MK menjadi upaya dari Mahkamah Konstitusi untuk menjaga etika perilaku para hakim saat menangani peradilan politik.

Majelis Kehormatan MK, dinilainya akan menjadi lembaga yang turut mengawasi bagaimana pedoman perilaku itu dilaksanakan atau ditegakkan oleh para hakim konstitusi.

“Bagaimana pun juga ini kan peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami (Mahkamah Konstitusi) untuk menjaga etika pedoman perilaku itu,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, keanggotaan MKMK permanen juga dipilih berdasarkan kompetensi dan wawasan yang luas dalam bidang etika, moral profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, semua keputusan yang nantinya dibuat akan berlandaskan dengan ketentuan sesuai aturan yang ada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi. “Kalau dia memang tidak memahami soal putusan konstitusi, itu menjadi hal yang rawan,” katanya.

Ada pun tiga nama yang akan bertugas menjadi anggota Majelis Kehormatan MK permanen yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur. Ketiganya akan resmi dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun.(hab/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Arif Rahman: Kadin Bukan Sekadar Wadah, Harus Jadi Penggerak Ekonomi

19 Juni 2026 - 14:54 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, FWK Desak Polri Kembalikan Rasa Aman Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sebut Mubazir, Anggota DPR Usul Motor Listrik Program MBG Dijual

18 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tolak SHGB PT PMC, Ratusan Massa Demo di Depan Kantor Bupati Bogor

18 Juni 2026 - 14:32 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Blackout Sumatera: KOSMAK Desak Prabowo Audit Dugaan Korupsi PLN EPI

18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Trending di Nasional