Cibinong | Harian Merdeka
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Rabu (17/6/2026). Massa menuntut keadilan atas lahan garapan petani yang diduga dirampas oleh PT PMC melalui status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, menyebutkan bahwa ada enam warga setempat yang mengalami kriminalisasi oleh PT PMC dengan tuduhan penyerobotan lahan.
”Hari ini kami melakukan aksi mendampingi masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, yang sedang berkonflik dengan PT PMC. Masyarakat di sana mendapat intimidasi dari preman, dan tercatat ada enam orang yang dipanggil kepolisian dengan pasal yang tidak jelas,” ujar Agus kepada PAKAR, Rabu (17/6/2026).
Agus melanjutkan, keenam warga yang diperiksa di Polres Bogor tersebut saat ini tengah mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan seorang pengacara bernama Parada.
”Tadi kami juga ke Polres Bogor untuk menuntut diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sebab, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPA dan DPR Komisi IV, disepakati bahwa kasus di sana tidak boleh ditarik ke ranah pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, massa mendesak Polres Bogor dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang melibatkan PT PMC di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari.
”Kami menuntut Bupati untuk segera menemui kami dan membahas penolakan perpanjangan izin PT PMC, serta penerbitan surat tanah seluas 20 hektare untuk masyarakat. Warga hanya menginginkan lahan 20 hektare tersebut karena di dalamnya terdapat sumber mata air, daerah resapan, dan sungai,” tegas Agus.
Di tengah aksi tersebut, Agus juga menyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Pemerintah Desa Sukajaya yang dinilai berpihak kepada perusahaan. Ia pun menuntut agar Camat Tamansari segera dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam pemihakan tersebut.
Secara rinci, ada lima poin tuntutan yang dibawa oleh massa aksi yaitu menolak perpanjangan dan operalih SHGB PT PMC. Poin keduamelakukan investigasi dan audit terhadap SHGB PT PMC, serta mengaudit Camat Tamansari dan Kepala Desa Sukajaya atas indikasi gratifikasi. Selanjutnya menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya, serta mendesak penertiban preman yang mengintimidasi warga. Keempat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati. Dan terakhir, mengundang seluruh pihak terkait, khususnya ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menyoroti kejanggalan izin lingkungan PT PMC.
Sementara itu, salah satu warga berinisial R (53) mengaku sengaja datang ke pusat pemerintahan Kabupaten Bogor demi memperjuangkan ruang hidup mereka sebagai petani.
”Kami datang ke sini untuk memperjuangkan tanah kami. Kami cuma petani, Pak, bukan penjahat. Tapi kenapa tempat kami didatangi preman, polisi, dan tentara? Hidup kami dibuat tidak tenang,” keluh R.
Ia menambahkan, hasil tani dari lahan tersebut adalah satu-satunya sumber penghidupan warga untuk makan sehari-hari dan menyekolahkan anak-anak mereka.
”Kami sangat tidak tenang, Pak. Wilayah kami didatangi bulldozer dan diancam preman. Kehidupan kami sangat menakutkan akhir-akhir ini,” ungkapnya lirih.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi warga langsung kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
”Saya akan menyampaikan aspirasi ini ke Bupati. Poin-poin tuntutan warga Desa Sukajaya di antaranya adalah membentuk reforma agraria, menolak perpanjangan SHGB PT PMC, mengusut tuntas mafia tanah di Kabupaten Bogor, dan mengusut kejanggalan penerbitan SHGB tersebut,” pungkas Cecep. (Egi)







