Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 20 Feb 2024 11:07 WIB ·

Denda kepada Petugas Pembuang Sampah Sembarangan dapat Dukungan


Denda kepada Petugas Pembuang Sampah Sembarangan dapat Dukungan Perbesar

Perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

JAKARTA | Harian Merdeka

Tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda kepada petugas yang membuang sampah sembarangan, mendapat dukungan dari anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina. Karena hal itu demi menciptakan lingkungan bersih di Jakarta.
​​​​​​
“Memang perlu didenda, apalagi jika mereka merupakan petugas di bawah Dinas Lingkungan Hidup DKI yang seharusnya paham dampak pembuangan sampah ke sungai,” kata Shinta di Jakarta kemarin.

Shinta mengatakan, perlu adanya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.

Dia menyoroti aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang ​​​​​​ membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, yang kemudian disanksi denda.

Petugas itu telah diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B disebutkan “Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu”.

“Diharapkan para pelaku bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Selain sanksi, dia juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta perlu memberikan edukasi ulang ke seluruh petugas kebersihan untuk mencegah hal ini terjadi kembali.

Adapun edukasi itu bisa meliputi pembiaran sampah di kali maupun sungai bisa menyumbat aliran sehingga menyebabkan banjir. “Edukasi rutin ke seluruh petugas dan kalau masih terjadi lagi, perlu ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan
sanksi denda kepada petugas kebersihan yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta.(JR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemda Banten “Gandeng” KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Bar- Jas.

25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Ketua DPRD Serang Evaluasi Kinerja OPD Terkait Sengkarut TPT dan SiLPA Rp125 Miliar

21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Pemkot Bontang dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi

18 Juni 2026 - 10:02 WIB

Amankan Aset Umat, Menteri ATR Bagikan 243 Sertipikat Wakaf Di Jateng

17 Juni 2026 - 15:45 WIB

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Bakal Naik Tahun Ini

17 Juni 2026 - 14:20 WIB

Pagu Anggaran 2027 Disetujui DPR, Kemenpora Fokus Jalankan Program Prioritas

17 Juni 2026 - 14:14 WIB

Trending di Pemerintahan