Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 18 Mar 2024 11:27 WIB ·

Dilaporkan! KPPU Panggil 7 MaskapaiHarga Tiket Pesawat Tak Rasional


Dilaporkan! KPPU Panggil 7 MaskapaiHarga Tiket Pesawat Tak Rasional Perbesar

“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,”

JAKARTA | Harian Merdeka

7 maskapai penerbangan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, ketujuh maskapai itu menaikan harga tiket pesawat tak rasional menjelang lebaran tahun 2024.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh maspakai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” tutur Fanshurullah, dikutip kemarin.
Atau cara lain yang digunakan maskapai dalam mengatur harga tiket, lanjut Fanshurullah, dengan membatalkan sejumlah penerbangan ekonomi sehingga hanya maskapai bisnis yang mana tidak diatur harganya oleh pemerintah.
“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” kata Fanshurullah.
Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut” jelasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demer Pastikan BAKN DPR RI Kawal Keandalan Listrik Bali Demi Citra Wisata Dunia

7 Mei 2026 - 13:31 WIB

Raja Pane: Ahmad Qodari Merusak Marwah Pers Nasional!

7 Mei 2026 - 13:29 WIB

Laksdya Hersan Masuk Bursa Calon KSAL, Pengamat Soroti Rekam Jejak

6 Mei 2026 - 22:47 WIB

Warga Pejompongan Digusur tanpaKompensasi, Walikota Jakpus Dianggap LakukanKejahatan Kemanusiaan

6 Mei 2026 - 18:19 WIB

Gubernur Sumut Resmikan Karya Bakti TNI AD di Gunungsitoli, Fokus Pemerataan Pembangunan Kepulauan Nias

6 Mei 2026 - 18:16 WIB

Diserang Berita Hoaks, Menag Nasaruddin Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional